Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 05:53 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Tegal//nasionaldetik.com  – Polsek Lebaksiu Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga. Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan

Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang merupakan seorang warga desa lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Baca Juga :  Mobilnya Ditarik Paksa Oleh Dept Collector, Sri Rahayu Lapor APH

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin
Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu
Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa
Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI
Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Dari Medan Perang ke Medan Pembangunan: Perjuangan Merdeka yang Tak Pernah Usai

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Kemerdekaan: Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Dari Merdeka ke Maju: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:31 WIB

80 Tahun Merdeka: Warisi Nilai, Bangun Masa Depan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Merdeka untuk Maju: Pembangunan Berkelanjutan di Usia 80 Tahun Indonesia

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:12 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:56 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Merdeka: Sebuah Janji yang Tak Pernah Padam

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:15 WIB

MEDAN

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:50 WIB