Suporter Bola Di Keroyok, Pelaku Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 01:50 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung Nasional detik.com

Polres Pesawaran-Polda Lampung-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang Pria Pelaku pengeroyokan yang terjadi pada saat menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Sepak Bola Desa Pesawaran, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, Selasa (28/05/2024) siang.

Pelaku diketahui seorang warga Dusun Gunung Raya, Desa Gunung Sugih, Kec. Kedondong, Kab.pesawaran dengan inisial MRS (21).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 17.30 wib telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban M (48) salah satu warga desa Sidodadi, Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran yang pada saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola.

Baca Juga :  Satgas Yonif 642/Kps Jalin Silaturahmi Lewat Anjangsana ke Rumah Warga

Pada saat berlangsungnya pertandingan, terjadi insiden antara pemain yang salah satunya merupakan anak korban. Sehingga korban berlari ke area tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan.

Karena insiden yang melibatkan anaknya saat pertandingan, Korban M selaku orang tua tetap memaksakan untuk masuk ke lapangan sepak bola dan membuat pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan sepak bola emosi serta memukuli korban hingga terluka. Atas kejadian tersebut korban M mengalami Luka Berdarah pada bagian Mata sebelah Kanan hingga Korban membutuhkan pertolongan medis dan dilarikan ke Rumah Sakit lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Monitoring Harga Pangan Di Pasar Umbul Kluwih

Dengan serangkaian penyelidikan, Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di Alfamart BKP, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus MRS dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) Tahun hukuman Penjara.

Penulis : P. Tambunan

Editor : Edi Uban

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Woooow…!! Ada Apa Tertutup dan Tak Peduli Apa Oknum Petugas Ikut Menjadi Mafia? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!
Tangkap Dan Pecat Ketua KPU , Kapolda Lampung Segera Tangkap Ketua KPU
Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Sasar Masyarakat Membutuhkan, Polwan Polda Lampung Bakti Sosial Bagikan Bantuan Paket Sembako
Cegah Prostitusi di Bulan Ramadhan, Polres Metro melaksanakan razia di hotel dan penginapan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:35 WIB

Wooow..!! Prof . Oplos Erick : Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:11 WIB

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:45 WIB

Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:56 WIB

Edi Iwansyah, Guncangan di Tubuh Dualisme Kepengurusan PWI Berlarut-larut Tanpa AD ART

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:18 WIB

Antisipasi rawan kriminal RW 03 RT 03 Kebon kosong Kemayoran Adakan Ronda

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:07 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:54 WIB

Indahnya Berbagi, Mitra Jalak Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:29 WIB

Pake Narkoba Selebgram Rafi Ramadhan dan TH ditangkap Polisi,Satu di Buru.

Berita Terbaru