Pdt. Saba’ati Lase, M.Th.,M.Pd.K Dipolisikan, Diduga Merampas Hak Asuh Anak Dari Gereja GKIN.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:00 WIB

40362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gunungsitoli, Sumut Nasionaldetik.com

Beredarnya isu beberapa hari belakangan ini viral pemberitaan diberbagai Media Online, menjadi perbincangan dikalangan masyarakat antara Pdt. Naso’aro Waruwu, M.Th., M.Pd.K dengan Pdt. Saba’ati Lase, M.Th., M.Pd.K, akhirnya berujung laporan di Polres Nias, Selasa (29/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga Pdt. Saba’ati Lase dilaporkan di Polres Nias melalui Dumas oleh Pdt. Naso’aro Waruwu, pada hari Senin 27-05-2924 sekira pukul 15:00 Wib sore terkait dugaan telah melakukan perampasan hak asuh anak dari Gereja Kristen Injili Nusantara (GKIN). Sebagaimana informasi terbitan Berita Media Online beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Pdt. Naso’aro Waruwu, M.Th., M.Pd.K ketika diwawancarai oleh beberapa wartawan media Online didepan halaman Mapolres Nias sebelum memasuki ruangan SIUM Polres Nias untuk mengantar laporannya ditemani kedua orangtua kandung anak tersebut.

“Pdt. Naso’aro Waruwu, M.Th., M.Pd.K mengatakan hari ini secara resmi saya melaporkan Pdt. Saba’ati Lase, M.Th., M.Pd.K di Polres Nias bersama 2 (kedua) orangtua kandung anak. Bahwa kita menduga Pdt. Saba’ati Lase, telah melakukan perampasan hak asuh anak,” tegas Pdt. Naso’aro Waruwu.

Baca Juga :  Kalapas Tribowo Bersama Warga Binaan Pancur Batu Gelar Sholat Tarawih Perdana Secara Berjamaah

Berikut nama-nama anak tersebut ;

1. Linda Wati Gulo umur 26 tahun telah diserahkan oleh kedua orangtua kandung di Gereja Kristen Injili Nusantara Jemaat Emmanuel Tohia untuk diasuh, dibimbing dan didoakan karena dalam keadaan pemulihan ODMK/Sakit sudah 2 tahun diasuh keadaan mulai pulih.

2. Alisa Celsis Hulu umur 15 tahun status pelajar telah diserahkan di Gereja Kristen Injili Nusantara Jemaat Emmanuel Tohia oleh orangtua ahli waris untuk diasuh, dibimbing dan di sekolahkan oleh Pdt. Naso’aro Waruwu, M.Th., M.Pd.K, karena kedua orangtua meninggal Dunia sudah diasuh selama 5 tahun.

3. Heri Krisna Hulu umur 12 tahun telah diserahkan di Gereja Kristen Injili Nusantara Jemaat Emmanuel Tohia oleh orangtua ahli waris untuk diasuh, dibimbing dan tahun ini di sekolahkan oleh Pdt. Naso’aro Waruwu, M.Th., M.Pd.K, sudah diasuh selama 3 bulan lebih.

Baca Juga :  Personel Polres Simalungun Siap Siaga Amankan Arus Balik Libur Tahun Baru di Pos Yan-II Pantai Bebas Parapat: Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Tengah Keramaian

Pdt. Saba’ati Lase, M.Th., M.Pd.K telah mengambil hak asuh anak tanpa konfirmasi kepada kedua orangtua kandung anak dan orangtua asuh Pdt. Naso’aro Waruwu, M.Th., M.Pd.K selaku yang bertanggung jawab selama telah dipercayakan oleh pihak kedua orangtua kandung anak.
“Saba’ati Lase bermaksud mendidik ketiga anak tersebut di Yayasan Kudus 03 BNKP.

Atas nama Heri Krisna Hulu sampai saat ini pihak Gereja (GKIN) belum mengetahui keberadaan’Nya, Pdt. Naso’aro Waruwu, selaku orangtua asuh yang bertanggung jawab terus mencari informasi terakhir bahwa Heri Krisna Hulu berada di Lotu Kabupaten Nias Utara.

Beberapa media mencoba konfirmasi ulang Pdt. Saba’ati Lase, M.Th., M.Pd.K, untuk yang ketiga kalinya terkait masalah ini, namun sama hal sebelumnya tidak pernah merespon alis bungkam

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Berikan Arahan Terkait Kamtibmas dan Etika Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 13:16 WIB

Gelar Coffee Morning, Kapolres Majalengka Bahas Kamtibmas dan Anev Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Berita Terbaru

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB