DPRK Aceh Selatan: Nota Kesepakatan Kesiapan Menghidupkan Dunia Investasi

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:28 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapak Tuan – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan PT. Kota Fajar Semen Indonesia beberapa waktu telah menimbulkan salah pengertian di sebahagian kalangan masyarakat.

Ada pihak tertentu mengartikan penandatangan itu sebagai bentuk pemberian izin untuk pembangunan dan pengoperasian Pabrik Semen di Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara.

“Perlu saya tegaskan, penandatanganan itu bukanlah bentuk pemberian izin, jadi tidak perlu sampai pada pengecaman!” kata Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya, S.TP, MT, Rabu 29 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, izin pendirian pabrik yang dimaksud adalah bagian dari izin pertambangan, dan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Nota kesepakatan yang telah ditandatangani hanya sebuah dukungan, serta menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam upaya menghidupkan dunia investasi di Bumi Pala.

Baca Juga :  Dituding Kebal Hukum, Galian C Batu Gajah di Gunung Kapho Trumon, Diduga Tanpa Izin

“Pemerintah daerah tidak boleh menghambat investor yang ingin berinvestasi di daerah, sejauh memperhatikan kaedah lingkungan, menambah PAD dan memberi nilai tambah terhadap perekomian daerah, khususnya masyarakat sekitar area investasi,” kata Hadi Surya, yang merupakan Alumni S2 Magister Teknologi dan Manajemen Lingkungan Unsyiah.

Dalam hal pemberian izin, ia memastikan, Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan dengan gegabah. Melainkan dengan berbagai tahapan-tahapan sesuai aturan, dan juga memperhatikan kebijakan Moratorium Izin Pertambangan Baru yang sedang berlaku.

Ia menambahkan, terkait izin, hal itu menjadi domain Pemerintah Pusat.

Lagi pula, perjalanan pengoperasian pabrik tersebut masih jauh, dan ada banyak tahapan yang harus dilakukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, sampai pada izin pengoperasian.

Mulai dari melengkapi dokumen-dokumen perizinan untuk operasi produksi atau eksploitasi, laporan studi kelayakan, laporan eksplorasi dan dokumen lainnya yang harus disiapkan sampai pada perizinan industri.

Baca Juga :  Danrem 012/TU Pimpin Sertijab Danyonif 115/ML

“Saya pastikan, saat ini, rencana pembangunan Pabrik Semen di Gunung Pulo masih bersatus izin eksplorasi, belum bisa melakukan penggalian dan pembangunan pabrik,” kata Hadi.

Karena itu, selau Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, ia menyatakan mendukung langkah pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.

“Dukungan ini atas keyakinan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan terlelebih dahulu memastikan beberapa hal, diantaranya, menjaga kelestarian lingkungan yang tertuang dalam Dokumen AMDAL nantinya, akan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan juga menghormati kearifan lokal, serta mendukung upaya investasi demi kemajuan daerah Aceh Selatan.”[]

Berita Terkait

Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Respons Cepat Polres Kendal Tangani Banjir di Dua Desa
Danrem 012/TU Pimpin Sertijab Danyonif 115/ML
Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati
Mantan Aktivis Dukung Yuli Zuardi Rais Maju Pilkada Aceh Selatan 2024
PLN ULP Tapaktuan Siagakan Personil Antisipasi Cuaca Buruk
PA Aceh Selatan Raih 4 Kursi Sementara, PPD Aceh Selatan : Bukti Kembalinya Kepercayaan Masyarakat
Ketua FPA: PT PSU Diharapkan Segera Bayar Tunggakan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Personil Gabungan TNI-Polri Kawal Alat Berat Rubuhkan Diskotik Marcopolo!!!

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:14 WIB

Bisnis Haram Tembak Ikan Jalan Terus, Aparat Hukum Dinilai Mandul di Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:19 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:58 WIB

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran

Berita Terbaru