Satreskrim Polres Batang Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 02:48 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG//nasionaldetuk.com – Satreskrim Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diwilayah Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial T (51) adalah warga asal Kabupaten Batang dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, S (55) adalah warga Wonosobo domisili di Pekalongan yang juga merupakan residivis pengedar uang palsu.

“T bertindak sebagai pengedar uang palsu, sementara S adalah pencetaknya. Satu pelaku lainnya, yang berperan dalam pengeditan dan pemindaian gambar uang palsu, masih dalam pengejaran oleh Tim Abirawa Satreskrim,” kata Kapolres AKBP Nur Cahyo didampingi Wakapolres AKBP Raharja dan Kasat reskrim AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di lobi Mapolres, Senin (27/5/2024).

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan tersangka yang menggunakan uang palsu saat membeli bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka S di rumah kontrakan T. Total uang palsu yang berhasil diamankan adalah Rp10 juta dari berbagai sumber, termasuk Rp100 ribu dari pelapor, Rp5,3 juta dari tersangka T, dan Rp4,6 juta dari tersangka S, serta 40 lembar uang palsu lainnya,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa kualitas uang palsu yang diedarkan mendekati uang asli. “Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku,” bebernya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.000.

Baca Juga :  Sungguh Miris...!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar

Polres Batang terus berupaya mengejar pelaku yang masih buron serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang lainnya di daerah tersebut.

“Kami akan terus berusaha keras untuk menangkap pelaku lain dan memutus jaringan pemalsuan uang ini,” tegas AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.(**)

Berita Terkait

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat
Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila
Diduga Disusupi Anarko, Ekskalasi Mulai Meningkat Peserta Aksi Mulai Melempari Petugas
Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Tim Wasev Irdam IV/Diponegoro Kunjungi Lokasi TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta
Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat, Semarakkan HUT Ke-80 RI
Babinsa Sambangi MTsN Beri Motivasi dan Semangat Belajar untuk Generasi Penerus
Terdakwa Alifah Dirasa Punya Beking Oknum TNI Nurwiyanti Meski Lelah Tetap Semangat Mencari Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Kemerdekaan: Lebih dari Sekadar Bebas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Jejak Merdeka: Menuju Keadilan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Bangsa Tegak, Indonesia Maju.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Satu Bangsa, Satu Tekad: Membangun Indonesia.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Lebih dari Merdeka: Bangkit dan Berjaya.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Kemerdekaan Sejati: Keadilan dan Kesejahteraan Untuk Semua.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Misteri Pembangunan RKB di Eks STM Masurai: Bangunan Megah untuk Sekolah Sepi Siswa?

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Indonesia Raya: Satu Tanah, Satu Cita.

Berita Terbaru

JAMBI

Kemerdekaan: Lebih dari Sekadar Bebas

Rabu, 13 Agu 2025 - 17:52 WIB

JAMBI

Jejak Merdeka: Menuju Keadilan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Agu 2025 - 17:48 WIB