Satreskrim Polres Batang Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 02:48 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG//nasionaldetuk.com – Satreskrim Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diwilayah Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial T (51) adalah warga asal Kabupaten Batang dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, S (55) adalah warga Wonosobo domisili di Pekalongan yang juga merupakan residivis pengedar uang palsu.

“T bertindak sebagai pengedar uang palsu, sementara S adalah pencetaknya. Satu pelaku lainnya, yang berperan dalam pengeditan dan pemindaian gambar uang palsu, masih dalam pengejaran oleh Tim Abirawa Satreskrim,” kata Kapolres AKBP Nur Cahyo didampingi Wakapolres AKBP Raharja dan Kasat reskrim AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di lobi Mapolres, Senin (27/5/2024).

Baca Juga :  Peresmian Ribuan Titik Air Oleh Kasad Secara Daring

Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan tersangka yang menggunakan uang palsu saat membeli bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka S di rumah kontrakan T. Total uang palsu yang berhasil diamankan adalah Rp10 juta dari berbagai sumber, termasuk Rp100 ribu dari pelapor, Rp5,3 juta dari tersangka T, dan Rp4,6 juta dari tersangka S, serta 40 lembar uang palsu lainnya,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa kualitas uang palsu yang diedarkan mendekati uang asli. “Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku,” bebernya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.000.

Baca Juga :  Patroli Jumat Polwan Polres Brebes, Sasar Sejumlah Masjid. Ini Tujuanya

Polres Batang terus berupaya mengejar pelaku yang masih buron serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang lainnya di daerah tersebut.

“Kami akan terus berusaha keras untuk menangkap pelaku lain dan memutus jaringan pemalsuan uang ini,” tegas AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.(**)

Berita Terkait

Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap
Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Bagikan Takjil dan Bukber Polri dan Media : Pererat Silaturahmi dan Sinergi untuk Masyarakat
Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna
Safari Ramadhan, Kapolres Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Safari Ramadhan Ditjenpas Jambi dan walikota Jambi, Buka Bersama Dengan warga Binaan.
Sinergi Polri dan Media: Berbagi Takjil dan Kebersamaan di Bulan Suci

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:17 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi Kunjungi Rutan Kelas I Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:09 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Medan Kembali Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:46 WIB

Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:43 WIB

Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:45 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Berita Terbaru