Hebat!! Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 2 Wanita Kasus Pencurian di Sidikalang

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:48 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi, Sumut Nasionaldetik.com

Sabtu, 25/05/2024. Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus dua (2) tersangka atas kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, kedua tersangka yakni DM (40) dan NS (21) yang merupakan asisten rumah tangga dan seorang Baby sister di sebuah rumah milik korban yang berprofesi sebagai dokter.
“Kami berhasil meringkus kedua tersangka wanita itu, dimana dalam hal ini bermula dari sebuah laporan seorang korban, yakni atas nama Eben Manalu, yang berprofesi sebagai dokter, ” ujar Kasat Reskrim, pada hari Sabtu, 25/5/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu bermula saat Eben beserta sang Istri yang juga merupakan seorang dokter sedang bekerja di Rumah Sakit Umum Sidikalang.
Saat itu kondisi rumah hanya terdapat orangtua dari korban bersama dua anaknya yang masih kecil serta kedua tersangka.

Baca Juga :  Lakukan Trauma Healing, Personil Polres Sergai Datangi Rumah Korban Curas

“Setelah korban pergi bekerja, kedua tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk mencuri uang yang berada di dalam kamar milik korban, ” katanya.
Kejadian itu diketahui setelah korban yang pulang dari RSUD Sidikalang, melihat orang tuanya sudah di kunci oleh kedua tersangka di dalam rumahnya.

Setelah di dobrak secara paksa, korban kemudian sempat memanggil kedua tersangka, namun sudah tidak berada di rumah.
“Korban pun kemudian menyuruh sang Istri untuk mengecek harta benda mereka berupa perhiasan. Setelah di cek, ternyata perhiasan tersebut masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang di simpan di balik pakaian sudah hilang, ” ucap Kasat Reskrim.

Setelah mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Setelah ditelusuri, kedua tersangka ternyata sudah melarikan diri ke Kota Medan.

Baca Juga :  Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, GAMKI Tak Mau Generasi Muda Terpapar Narkoba

Diketahui lokasi kedua tersangka sedang berada di salah satu penginapan yang berada di Kawasan MMTC, Jalan Pancing.
Usai mendapatkan lokasi kedua pelaku, Polisi langsung bergerak ke lokasi dan benar saja. Kedua tersangka langsung di boyong ke Sat Reskrim Polres Dairi, guna pemeriksaa selanjutnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita beberapa barang yang di beli dari hasil mencuri uang Rp 20 juta tersebut.
“Adapun barang yang kami amankan yakni HP Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 buah cincin emas, 2 pasang kerabu emas, 1 kalung emas, dan barang berharga lainnya, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana.

Sumber: Polres Dairi
(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Klarifikasi Tuduhan Viral, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Transparansi
Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, GAMKI Tak Mau Generasi Muda Terpapar Narkoba
Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah
Ombudsman Kritik Kualitas Pelayanan Publik di Sumut, Ini Sorotan Utamanya
APINDO Gelar FGD Cari Akar Masalah Pengusaha
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Lapas Medan Gelar Nonton Virtual Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut
Yudi Suseno Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual Serentak se-Indonesia