Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2024 - 04:37 WIB

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya Jawa Timur Nasional detik.com – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28 ) yang meneror teman perempuan yang berinisial NR (27).

Tersangka meneror NR melalui media sosial mulai dari tahun 2016 hingga 2024 karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Diperiksanya AP kata Kombes Dirmanto setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo  menjelaskan dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, ditemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka AP.

Baca Juga :  *Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Tangani Kasus Laka, Tragedi di Pagi Cerah: Gadis Kecil Tewas Terlindas Pick Up*

“Kami merespon laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,”jelas AKBP Charles.

Setelah memperoleh beberapa bukti, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saudara AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,”terang AKBP Charles.

Masih kata AKBP Charles, bahwa tersangka AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.

Masih kata AKBP Charles, bahwa pelaku merupakan teman SMP korban sejak tahun 2016 sampai 2024,pelaku meneror korban dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit dan meneror korban.

“Jadi pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal,”jelas AKBP Charles.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras Sepanjang Hari, Tanah Longsor Hantam Desa Sidomulyo Kec. Lebak Barang

Selain itu lanjut AKBP Charles, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan.

“Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet,”ungkap AKBP Charles.

Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.

“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” kata AKBP Charles.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Humas Polda Jatim

Berita Terkait

Gembira!!! Prajurit Satgas Yonif 642/Kps Pos Teluk Arguni Bagikan Bingkisan Makanan Kepada Anak-Anak
Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba
Bencana Angin Puting Beliung Merusak Beberapa Rumah Dan Bangunan Sekolahan di Cianjur Jawa Barat
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024 di Rindam I/BB
Bantu Kesulitan Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 131/Brajasakti Berikan Pengobatan Kepada Warga Kampung Pitewi Papua
Tingkatkan Keamanan di Wilayah Perbatasan RI-Mly, Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan Bermotor
Komitmen Bersih Narkoba, Kodam I/Bukit Barisan Amankan Pengedar Sabu di Inhil
Jaga Ketertiban, Babinsa Kemlayan Sambangi Pengelola Juru Parkir Pasar Modern Matahari Singosaren

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:26 WIB

Bambu Tumbang Tutup Jalan di Desa Torong, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggapi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17 WIB

Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu l

Sabtu, 11 Januari 2025 - 05:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Lakukan Cooling System Jelang Pelantikan Pilkada 2024

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

Polsek Tigabinanga Perkuat Kamtibmas dan Ketahanan Pangan di Desa Pergendangen

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapolsek Berastagi Bersama Bhabinkamtibmas Desa Sempajaya Hadiri MusrenbangDes RKPDES 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:01 WIB

Polsek Juhar Galakkan Program Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Bhabinkamtibmas Bripka Salmon Sembiring Ajak Siswa SD Pertumbungen Rajin Belajar

Berita Terbaru