Fenomena RT RW Net di Masyarakat, Ini Respon Kominfo dan ATSI

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:12 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Fenomena RT RW Net atau Internet RT RW saat ini sedang ramai dibahas, diberitakan di berbagai media dan masyarakat. Menyikapi adanya pembahasan berita tersebut, Kemenkominfo mencoba memberikan pandangan bagaimana menyikapi hal tersebut.Rabu (22/5/24)

Menurut bapak Febran Suryawan dari Team Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa Internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, tingginya kebutuhan berselancar di dunia maya atau digitalisasi memunculkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin atau biasa dikenal dengan sebutan RTRW Net atau Internet RT RW ilegal. Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Fenomena Internet RT RW merupakan hal yang lumrah dari praktik menjual kembali jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dengan bekerja sama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Sesuai aturan di dalam Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa kegiatan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi bisa dilakukan dengan adanya perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan mitra jual kembali jasa telekomunikasi.

Dalam aturan ini juga diatur bagaimana merek dagang yang dipakai, komitmen standar kualitas pelayanan, pendapatan jual kembali jasa telekomunikasi, penggunaan alamat protokol internet milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam kedua aturan ini diatur bagaimana mekanismen kerja sama antara pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Selain itu disebutkan bahwa praktik jual kembali Jasa Telekomunikasi ini untuk penyediaan dan perluasan jaringan telekomunikasi untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan Telekomunikasi.

Dalam praktiknya, Kominfo menemukan adanya kegiatan ilegal atau pelanggaran terkait pelaksanaan jual kembali Jasa Telekomunikasi.

Pelanggaran-pelanggaran jual kembali Jasa Telekomunikasi ini terjadi karena kurangnya literasi di masyarakat. Pelanggaran ini terjadi dengan modus pembelian paket internet yang kemudian paket internet tersebut dipecah-pecah dan kemudian dijual kepada pemakai yang lain, ini bisa dikategorikan Penyelenggaraan Layanan Akses Internet Tanpa Izin.

Baca Juga :  IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

Jadi kami menertibkan pelanggar-pelanggar yang melakukan jual kembali jasa telekomunikasi yang tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Padahal menurutnya bekerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menjual kembali Jasa Telekomunikasi sangatlah mudah.

“Hal ini sangat mudah dilakukan, dengan berbekal KTP dan NPWP, kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan mematuhi komitmennya, langsung bisa menjadi pelaku usaha jual kembali jasa telekomunikasi”. Tutupnya.

Di lain sisi, ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) memandang bahwa praktik-praktik Internet RT RW ini banyak dilakukan secara ilegal sehingga merugikan Provider Internet, Internet Service Provider atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Menurut ATSI, banyaknya internet RT RW Ilegal, selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga merugikan keuangan negara dan kepentingan konsumen, ATSI mendorong Pemerintah Pusat Kementerian Kominfo beserta aparat penegak hukum harus mengambil tindakan yang sangat tegas, dengan melakukan penegakkan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang (UU). (Arief)

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB