Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Media dan Pemilik ke Mapolda Riau

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:17 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU |  Diduga Gagal Paham dan tidak penuhi Hakjawab yang telah dituju dan dilayangkan kepada Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), meminta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau, desak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk melaporkan media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau.

” Pemimpin Redaksi Media online www.delikhukrim.com diduga gagal paham, dan tidak melayani hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diunggahnya.” ucap Pajar Saragih dalam pres rilisnya, Rabu (22/05/2024)

Diminta kepada Yose Ketua DPW AMI Provinsi Riau, untuk segera mendesak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk segera melaporkan Media dan Pemimpin Redaksinya ke. Mapolda Riau, serta memberikan pengawalan terhadap laporan yang akan diberikannya melalui pemberitaan dimedia-media yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) dan kepada Media lainnya sebagai penerima hembusan Hakjawab yang telah dilakukan Sarwono kepada Media dan Pemimpin Redaksinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa demikian saya katakan dan sampaikan?, hal itu demi terpenuhinya hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, KEJ dan demi menjaga nama baik media-media yang ada diseluruh nusantara pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.

Baca Juga :  HUT Ke 65 - Korem 031/ WB Tabur Buga di Makam Pahlawan

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : ” Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi ” Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Apa yang disajikan oleh Media dan Pemimpin Redaksi Media Online www.delikhukrim.com akan hak jawab yang dilakukan Sarwono, bukanlah melayani hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan KEJ melainkan justru diduga tunggangi hak warga negara Indonesia untuk melindungi dirinya dari serangan orang lain yang dapat merugikan dirinya seperti yang telah dilakukan Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com kepada Sarwono. kembali beber Pajar Saragih

Baca Juga :  Dirugikan Karena Rumahnya Rusak, ini Deretan Kontroversi Ninja Xpress di Berbagai Daerah

Dewan Pimpinan Pusat atas nama Ketua Umum, meminta kepada Sarwono segera melaporkan Media Online sekaligus pemilik Media www.delikhukrim.com ke Mapolda Riau atas dugaan tabrak UU Pers, KEJ dan dugaan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE akan dugaan pencemaran nama baik.

” Desak Sarwono melalui Kuasa Hukum, laporkan Media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau, yang jelas-jelas gagal paham dan tabrak peraturan perundang-undangan tengan Pers, KEJ, UI ITE serta peraturan lainnya dengan lakukan dugaan pencemaran nama baik dengan berlindung disebalik UU Pers. ”

Tindakan melaporkan Media dan Pemilik Media, demi menjaga nama baik Pers Indonesia dan menjunjung tinggi UU Pers dan KEJ. AMI wajib lakukan Aksi Demo nantinya untuk meminta Atensi Polda Riau dan Dewan Pers segera memberikan tindakkan tegas terhadap Media dan Pemilik Media sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di NKRI. tutup Pajar Saragih……. (SA/AL/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Dikonfirmasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Dirreskrimum Polda Riau Diam Bungkam
Gelar Buka Puasa Bersama, Kejati Riau dan Tim Media Komitmen Kerjasama Dalam Penyampaian Informasi.
Buntut Kekisruhan Gubernur dan Wakil Gubernur Soal Angka Defisit, Ketua KNPI Riau Siap Damaikan Keduabelah Pihak
Jalin Silaturahmi, PSTD Jati Diri Gelar Buka Puasa Bersama
Danrem 031/Wira Bima Menerima Hibah Tanah dan Bangunan Koramil Inuman dari Pemkab Kuansing
Danrem 031/WB Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir dan Berikan Bantuan Sembako
Hadiri Peletakan Batu Pertama Perumahan Anggota Polri,Ini Kata Brigjen TNI Sugiyono
Danrem 031/WB Bersama Unsur Forkopimda Sambut Kedatangan Gubri dan Wagubri Di Pekanbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 05:42 WIB

Pantai Jayanti Menjadi salah satu alternatif Obyek Wisata yang Aman Di kunjungi Wisatawan

Sabtu, 12 April 2025 - 05:13 WIB

Woow,!! Ini Yang Terjadi Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik

Jumat, 11 April 2025 - 11:26 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan program TMMD di Desa Cisarua

Jumat, 11 April 2025 - 06:32 WIB

Usai Jumatan, Kapolres Majalengka Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Kamis, 10 April 2025 - 08:35 WIB

Viral…!! Segera Kapolres Subang Untuk Menangkap Pelaku , Wartawan Media Hadejabar Diduga Dikeroyok Preman Saat Liputan di Subang

Rabu, 9 April 2025 - 19:28 WIB

DPD IWO Indonesia kab Tasikmalaya Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 13:21 WIB

Woow..!! Kedai Durian Kujang,masih jadi primadona Kuliner Ciamis

Selasa, 8 April 2025 - 04:35 WIB

Polres Majalengka Ikuti Was Ops Ketupat Lodaya 2025 dari Tim Itwasda Polda Jabar

Berita Terbaru

Jawa timur

Bhabinkamtibmas Mancon Monitoring Lahan Jagung Warga Binaan

Minggu, 13 Apr 2025 - 23:57 WIB