Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kuwu Sesuai Perintah UU No 3 Tahun 2024

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 06:44 WIB

40475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Pelantikan Kuwu serentak 136 yang sudah habis masa jabatannya pada tanggal 11 pebruari 2024. Kini di angkat dan dilantik kembali untuk dua tahun ke depan sesuai amanat undang-undang No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 2014, masa jabatan kuwu yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Perubahan masa jabatan kuwu tersebut sesuai bunyi undang-undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) di atur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berdasarkan pasal 118 huruf c “perpanjangan masa jabatan kuwu dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 pebruari sampe dengan 11 pebruari 2026.

Pelantikan kuwu yang di gelar secara sederhana dan penuh khidmat di aula pendopo kabupaten indramayu di hadiri seluruh pejabat birokrasi, camat, serta penjabat kuwu sementara (pj) yang sudah menjalankan tugasnya kurang lebih 3 bulan, sekaligus pemberhentian penjabat kuwu setelah terbitnya keputusan Bupati merujuk undang-undang No 3 tahun 2024.

Bupati indramayu berpesan kepada 136 kuwu yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 11 pebruari 2024 sampe 11 pebruari 2026 mendatang, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan di desa bisa berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT” kerja nyata kerja cerdas.” ucap Nina

Baca Juga :  Awas !!, Hati hati Membeli BBM Pertalite 300 Ribu Bisa Kena OTT. Ini terjadi Pada Wartawan

Nina juga mengucapkan terimakasih kepada penjabat kuwu (pj) atas kinerja dalam menjalankan tugasnya walau sangat singkat kurang lebih 3 bulan saja, saya terpaksa memberhentikan tugas para penjabat kuwu karena perintah undang-undang No 3 tahun 2024.”Pungkas Nina.

Penulis : Taufik

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”
Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Kodim 0206/Dairi dan Polres Dairi Perkuat Sinergitas Melalui Kegiatan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama
Franc Bernhard Bupati Pakpak Bharat Buka Membuka Forum Konsultasi
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi
Sinergi TNI-Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 1446 H

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 18:57 WIB

Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:03 WIB

Padal pos Pam terminal Maja,pimpin cek kesiapan petugas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:09 WIB

HA. Nuar Erde: Wartawan di IMO Sumut Hadir Bukan Hanya dengan Berita, Tapi Juga dengan Kepedulian

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:39 WIB

Brigadir Nuryanto gelar buka bersama,dengan Masyarakat dan pengurus DKM Miftahul Jannah

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:50 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:29 WIB

Perkuat Sinergi untuk Pelayanan, Polres Nganjuk dan Kb. Samsat Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:53 WIB

Tim Resmob polres Majalengka,amankan dua preman mabuk saat minta THR secara paksa

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:43 WIB

Aksi sigap,Anggota sat Samapta bantu pemudik ban kendaraan yang bocor

Berita Terbaru