Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kuwu Sesuai Perintah UU No 3 Tahun 2024

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 06:44 WIB

40513 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Pelantikan Kuwu serentak 136 yang sudah habis masa jabatannya pada tanggal 11 pebruari 2024. Kini di angkat dan dilantik kembali untuk dua tahun ke depan sesuai amanat undang-undang No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 2014, masa jabatan kuwu yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Perubahan masa jabatan kuwu tersebut sesuai bunyi undang-undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) di atur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berdasarkan pasal 118 huruf c “perpanjangan masa jabatan kuwu dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 pebruari sampe dengan 11 pebruari 2026.

Pelantikan kuwu yang di gelar secara sederhana dan penuh khidmat di aula pendopo kabupaten indramayu di hadiri seluruh pejabat birokrasi, camat, serta penjabat kuwu sementara (pj) yang sudah menjalankan tugasnya kurang lebih 3 bulan, sekaligus pemberhentian penjabat kuwu setelah terbitnya keputusan Bupati merujuk undang-undang No 3 tahun 2024.

Bupati indramayu berpesan kepada 136 kuwu yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 11 pebruari 2024 sampe 11 pebruari 2026 mendatang, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan di desa bisa berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT” kerja nyata kerja cerdas.” ucap Nina

Baca Juga :  WARGA MASARAKAT MENDERITA GIZI BURUK BILA DAPAT BANTUAN BISAKAH, DISEMBUHKAN ?

Nina juga mengucapkan terimakasih kepada penjabat kuwu (pj) atas kinerja dalam menjalankan tugasnya walau sangat singkat kurang lebih 3 bulan saja, saya terpaksa memberhentikan tugas para penjabat kuwu karena perintah undang-undang No 3 tahun 2024.”Pungkas Nina.

Penulis : Taufik

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
BLT-DD Disalurkan, Babinsa 04/Tigalingga dan Pemdes Kuta Tengah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
BNNK dan Dispora Tulungagung Gelar Senam Sehat dalam Rangka Memperingati HANI 2025
Babinsa 07/Salak Hadiri dan Kawal Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Cikaok: Wujud Sinergi TNI Dengan Pemerintah Desa
Konflik Iran Israel, PNIB : Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Dampingi Petani Jagung Tingkatkan Produksi di Kedungmlaten