Subit 3 Diresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pembuat Narkoba Jenis Excimer

ROBI KURNIAWAN

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:30 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com Jakarta. – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan home industry narkotika yang memproduksi tablet PCC mengandung Carisoprodol serta obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM RI. Operasi ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, dengan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda.

 

Penggerebekan pertama dilakukan di parkiran ruko depan Aju Express di Jalan Raya Bekasi 39 RT 003/RW 001, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lokasi kedua yang digerebek adalah sebuah rumah di Kampung Legok Rati, Desa Tajur RT 002/RW 003, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi pusat produksi tablet PCC.Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap MH (43 tahun), yang berperan sebagai supir mobil APV. Tugasnya adalah mengambil bahan baku dan mengirimkan tablet PCC serta obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM RI sesuai perintah dari S, yang saat ini masih dalam status buronan (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain yang terlibat,” ujar seorang pejabat dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.Dalam operasi pengrebekan di dapati beberapa barang bukti yaitu 17 kardus berisi 816 botol, masing-masing botol berisi 1000 tablet warna kuning (total 816.000 tablet), 1 kardus berisi 15 plastik, masing-masing plastik berisi 1000 tablet dengan berat brutto 570 gram (total 15.000 tablet, berat brutto 8.550 gram), 2 unit handphone Samsung.Kemudian di tempat produksi pun berhasil di sita beberapa barang bukti yaitu berupa Tablet PCC: 1.215.000 tablet, dengan berat brutto 692.550 gram, Tablet warna kuning (Hexymer): 1.024.000 tablet, Tablet warna putih: 210.000 tablet dengan total tablet: 2.500.000 tablet.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kendal Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara Lalu Lintas ke-69

 

Bermula pada 15 Mei 2024, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi terkait pengiriman obat mengandung narkotika jenis PCC menggunakan mobil APV putih. Tim yang dipimpin AKBP Malvino E. Yusticia dan Kompol Dr. Rolando Victor Asi Hutajulu melakukan penyelidikan di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

 

Tim berhasil mengamankan MH dengan mobil Suzuki APV yang berisi tablet PCC dan obat tanpa izin edar. Tim melakukan pengembangan dan menemukan home industry di Kampung Legok Rati, Citeureup, Bogor. Home industry ini telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan.

 

Menurut Puslabfor Mabes Polri dari Hasil olah TKP, Aktivitas ini tergolong home industry. Bahan dan peralatan di TKP digunakan untuk memproduksi tablet PCC yang masuk dalam narkotika golongan I jenis Carisoprodol sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2018. Bahan dan peralatan di TKP juga digunakan untuk memproduksi obat tanpa izin edar yang tidak sesuai syarat atau prosedur produksi obat.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Makanan dan Minuman Tidak Layak Edar, Satgas Gakkum Polres Tegal Sidak ke Mall dan Pusat Perbelanjaan

 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Dari barang bukti yang disita, diperkirakan pengungkapan ini akan menyelamatkan 830.000 jiwa (asumsi konsumsi per orang 3 tablet).

 

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui peredaran narkoba.

 

Keluarga yang mengetahui anggota keluarganya terindikasi sebagai pengguna narkoba diharapkan tidak malu dan membawa mereka untuk rehabilitasi dengan berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba atau Sat Narkoba Polres Jajaran. Peredaran gelap narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas..**

 

Berikut Rincian Barang Bukti Penggerebekan Home Industry Narkotika Jenis Obat obatan terlarang

 

Di Mobil Suzuki APV

 

17 kardus berisi 816 botol, masing-masing botol berisi 1000 tablet warna kuning (total 816.000 tablet).

1 kardus berisi 15 plastik, masing-masing plastik berisi 1000 tablet dengan berat brutto 570 gram (total 15.000 tablet, berat brutto 8.550 gram).

2 unit handphone Samsung.

(Robby)

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB