Brebes//nasionaldwrik.com – Hasil klarifikasi media ke Kepala Dinas LH Kabupaten Brebes, Laode Aris Vindar mengatakan telah melayangkan Surat Teguran sejak tanggal 13 Mei 2024 dengan nomor surat 660/0764/V/2024 berbunyi surat peringatan pertama sebagai surat teguran tertulis untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh pelaku usaha atau pemrakarsa oleh Eling Santoso. Untuk di hentikan sementara kegiatan pembangunan Gudang.
” Menyikapi pemberitaan, Pemda Brebes melalui Dinas LH telah melayangkan surat teguran kepada pemilik proyek tersebut & Pak Eling Santoso selaku owner sudah datang ke dinas LH dan menyanggupi kegiatan dihentikan sementara sampai perijinan terbit” ucapnya dikantor DLH Brebes, Senin (21/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eling Santoso selaku pemilik proyek gudang saat dikonfirmasi merasa sudah aman-aman saja, karena semua sudah includ biaya sudah dengan konsultan yang ada di Brebes.
” Jadi kalau sampai begini saya sendiri tidak tahu, coba hubungi konsultan, karena selama ini saya belum bisa komunikasi dan kalau memang gak sanggup untuk mengurus ijin dan sebagainya uangnya kembalikan biar cari yang lainnya saja” ungkap Eling Santoso.
Aktivis pemerhati perijinan, Tris Bergas Memberikan Apresiasi kepada Pemda Brebes yang telah memberikan Surat Teguran kepada pelaku usaha yang belum taat aturan.
” Saya dukung Pemda Brebes melalui Dinas LH kabupaten Brebes yang telah melayangkan surat teguran kepada Proyek gudang milik Eling Santoso yang belum melengkapi Amdal tapi sudah membangun.
Ia berharap para pelaku usaha bisa patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan mengurus perijinan sebelum proses pembangunan dimulai.
” kami sangat mendukung investasi, terutama yang masuk diwilayah kabupaten Brebes dengan cara melakukan kontrol kepada pelaku usaha supaya taat aturan yang berlaku” pungkasnya ***