Penetepan Tersangka Dinilai Janggal, Polda Sumut Tahan Warga Usai bebas Demi Hukum

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 13:48 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Polda Sumatera utara dinilai janggal dalam proses penegakan hukum bagi sebagian masyarakat terkhusus di Sumatera Utara. Teranyar, penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Kriminal Umum diduga melanggar hak hukum warga negara.

Kasus ini bermula saat penyidik subdit III jatanras mentersangkakan NW yang telah bebas demi hukum atas laporan dugaan penipuan casis taruan akpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selaku kuasa hukum NW sangat menyesalkan tindakan yang terkesan mengangkangi hak hukum warga negara dengan melakukan penetapan tersangka secepat kilat, dengan belum melakukan pemeriksaan sebagai saksi namun langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas kasus lain,” terang Alamsyah SH, Kuasa Hukum NW, Senin (20/5/2024)

Sebelumnya pada minggu (19/5/2024) tersangka NW telah menjalani proses penahanan selama 60 hari sejak 18 maret 2024 lalu. Namun, hingga kini pihak penyidik Subdit IV renakta Ditreskrimum tidak bisa melengkapi pentunjuk jaksa.

“Kita mengetahui bersama, pihak penyidik renakta ditkrimum tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa atas kasus dugaan penipuan masuk akpol, sehingga klien kami bebas demi hukum kemarin (19/5/2024), dan hari ini kembali ditahan serta statusnya tiba-tiba menjadi tersangka tanpa tahapan proses hukum, ini kan sangat mencederai landasan hukum yang tak sesuai sebagaiman pasal 24 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolres Tebingtinggi Ajak Warga Bersama sama Jaga Kamtibmas

Alamsyah menduga penyidik direktorat kriminal umum polda sumut tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dengan status tersangka yang diberikan kepada kliennya.

“Kenapa penyidik subdit jatanras se-naif itu, ujuk-ujuk menetapkan klien kami tersangka penipuan dengan belum memeriksa nya sebagai saksi terlapor,” imbuhnya

Ketua peradi deli serdang ini nantinya akan mengambil langkah tegas dengan akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Divpropam Mabes Polri.

“Tentunya langkah tersebut sudah kita persiapkan dengan matang, nanti mana-mana saja pihak yang kami duga menyalahi aturan penyidikan akan kami laporkan di Divpropam Mabes Polri,” ujar alamsyah

Dilain sisi kabid humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi mengantakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada NW sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Masya Allah, Sejumlah Tempat Salurkan Nasi Jumat Berkah Sang Pewakaf Kebaikan

“Jadi, ibu NW ini telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak awal mei 2024 atas laporan penipuan yang dimana korbannya saudara HDT. Dalam menjalani penahanan kemarin, disitu penyedik melakukan pemeriksaan kepada NW terhadap laporan HDT, jadi tidak ujuj-ujuk NW kami jadikan tersangka,” tutur Kombespol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Senin (20/5/2024)

Hadi mengurai laporan terhadap NW keseluruhannya 6 kasus dengan modus dugaan tindak penipuan.

“Jadi, kasus dugaan penipuan casis akpol kemarin, hanya sebagian dari laporan warga terhadap NW. Kami masih menyelidiki laporan-laporan lain yang nantinya akan berproses lebih lanjut,” urainya.

Lebih lanjut, proses kasus dugaan penipuan masuk casis akpol yang dilapor saudara AF. Hadi mengaku itu bukan pembebasan, melainkan tahapan proses hukum yang dimana berkas saudari NW dinyatakan masih belum lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Total sudah 120 hari proses penyelidikan terhadap laporan saudara AF, namun penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara kasus tersebut (P-19). Jadi bukan bebas,” tutupnya.(rasid)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru