Penetepan Tersangka Dinilai Janggal, Polda Sumut Tahan Warga Usai bebas Demi Hukum

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 13:48 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Polda Sumatera utara dinilai janggal dalam proses penegakan hukum bagi sebagian masyarakat terkhusus di Sumatera Utara. Teranyar, penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Kriminal Umum diduga melanggar hak hukum warga negara.

Kasus ini bermula saat penyidik subdit III jatanras mentersangkakan NW yang telah bebas demi hukum atas laporan dugaan penipuan casis taruan akpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selaku kuasa hukum NW sangat menyesalkan tindakan yang terkesan mengangkangi hak hukum warga negara dengan melakukan penetapan tersangka secepat kilat, dengan belum melakukan pemeriksaan sebagai saksi namun langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas kasus lain,” terang Alamsyah SH, Kuasa Hukum NW, Senin (20/5/2024)

Sebelumnya pada minggu (19/5/2024) tersangka NW telah menjalani proses penahanan selama 60 hari sejak 18 maret 2024 lalu. Namun, hingga kini pihak penyidik Subdit IV renakta Ditreskrimum tidak bisa melengkapi pentunjuk jaksa.

“Kita mengetahui bersama, pihak penyidik renakta ditkrimum tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa atas kasus dugaan penipuan masuk akpol, sehingga klien kami bebas demi hukum kemarin (19/5/2024), dan hari ini kembali ditahan serta statusnya tiba-tiba menjadi tersangka tanpa tahapan proses hukum, ini kan sangat mencederai landasan hukum yang tak sesuai sebagaiman pasal 24 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Melalui Sekda Saling Menjaga Soliditas Dan Saling Merespon

Alamsyah menduga penyidik direktorat kriminal umum polda sumut tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dengan status tersangka yang diberikan kepada kliennya.

“Kenapa penyidik subdit jatanras se-naif itu, ujuk-ujuk menetapkan klien kami tersangka penipuan dengan belum memeriksa nya sebagai saksi terlapor,” imbuhnya

Ketua peradi deli serdang ini nantinya akan mengambil langkah tegas dengan akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Divpropam Mabes Polri.

“Tentunya langkah tersebut sudah kita persiapkan dengan matang, nanti mana-mana saja pihak yang kami duga menyalahi aturan penyidikan akan kami laporkan di Divpropam Mabes Polri,” ujar alamsyah

Dilain sisi kabid humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi mengantakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada NW sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan Serahkan SK Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sektor Sunggal Periode 2023 - 2027

“Jadi, ibu NW ini telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak awal mei 2024 atas laporan penipuan yang dimana korbannya saudara HDT. Dalam menjalani penahanan kemarin, disitu penyedik melakukan pemeriksaan kepada NW terhadap laporan HDT, jadi tidak ujuj-ujuk NW kami jadikan tersangka,” tutur Kombespol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Senin (20/5/2024)

Hadi mengurai laporan terhadap NW keseluruhannya 6 kasus dengan modus dugaan tindak penipuan.

“Jadi, kasus dugaan penipuan casis akpol kemarin, hanya sebagian dari laporan warga terhadap NW. Kami masih menyelidiki laporan-laporan lain yang nantinya akan berproses lebih lanjut,” urainya.

Lebih lanjut, proses kasus dugaan penipuan masuk casis akpol yang dilapor saudara AF. Hadi mengaku itu bukan pembebasan, melainkan tahapan proses hukum yang dimana berkas saudari NW dinyatakan masih belum lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Total sudah 120 hari proses penyelidikan terhadap laporan saudara AF, namun penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara kasus tersebut (P-19). Jadi bukan bebas,” tutupnya.(rasid)

Berita Terkait

“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:18 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dengarkan Curhat Warga Saat Patroli di Pakpak Bharat

Senin, 29 September 2025 - 21:04 WIB

Dandim 0206/Dairi Tutup Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangsa

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Jaga Keamanan, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Pos Satpol-PP di Rumah Dinas Bupati

Minggu, 28 September 2025 - 19:13 WIB

Babinsa Praka Jekki Banurea Terangkan Rekrutmen TNI AD 2025 Tanpa Biaya

Minggu, 28 September 2025 - 19:07 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Pembukaan Perjusami Pramuka Pakpak Bharat 2025

Jumat, 26 September 2025 - 19:46 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Monitoring MBG di PAUD BEC, Bentuk Kepedulian Untuk Generasi Emas

Jumat, 26 September 2025 - 10:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel di Pakpak Bharat

Rabu, 24 September 2025 - 21:30 WIB

Monitoring Babinsa: Pupuk Bersubsidi di Silimakuta Tersedia Sesuai HET

Berita Terbaru