Makassar, Nasionaldetik.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan, Erwin Zainuddin dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pernyataannya, Erwin Zainuddin yang akrab disapa Bang Jo menyatakan ” bahwa RUU tersebut berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.”
“RUU Penyiaran ini adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers. Banyak pasal dalam RUU tersebut yang bisa digunakan untuk mengontrol dan membatasi kerja jurnalistik.
Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan transparansi informasi,” ujar. Erwin Zainuddin saat ditemui oleh awak media di salah satu kafe di Makassar, Sabtu (18/5/2024).
Erwin Zainuddin menyoroti beberapa pasal dalam RUU yang dinilainya problematik, seperti kewenangan berlebihan dari lembaga penyiaran dan pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan konten media.
Menurutnya, hal ini dapat berujung pada praktik sensor yang merugikan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Lebih lanjut, Erwin Zainuddin mengungkapkan ” bahwa IWO Indonesia DPW Sulsel akan mengirimkan surat penolakan resmi kepada DPR dan mengajak seluruh organisasi jurnalis serta masyarakat sipil untuk bersatu padu menolak RUU tersebut.
“Kita harus bersatu mempertahankan kemerdekaan pers. Tanpa kebebasan media, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Penolakan dari IWO Indonesia DPW Sulsel ini sejalan dengan sikap serupa yang ditunjukkan oleh berbagai organisasi jurnalis lainnya di Indonesia, yang menilai RUU Penyiaran sebagai upaya untuk mengurangi ruang gerak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Erwin Zainuddin berharap ” pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi para jurnalis dan masyarakat luas untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat tidak merugikan kemerdekaan pers.
“Kita berharap ada dialog konstruktif antara pemerintah, DPR, dan perwakilan jurnalis untuk menyusun regulasi yang lebih adil dan tidak memberangus kebebasan pers,” tutupnya.
RUU Penyiaran ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku industri media dan masyarakat sipil, agar tercipta regulasi yang seimbang dan mendukung iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.(SDS)
Penulis : DPW IWO Indonesia Sulawesi Selatan
Editor : Fikri/Red