Penuhi Hak Sebagai Warga Negara Indonesia,Sarwono Layangkan Hakjawab kepada Windy Priyanto

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:54 WIB

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum Media, atas nama pribadi. Sarwono,S.ST Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, layangkan Hakjawab kepada Pemimpin Redaksi media online (siber) www.delikhukrim.com.

Hal tersebut disampaikan Sarwono kepada awak media dikantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Media Indonesia (AMI), Jl Harapan Raya kota Pekanbaru Provinsi Riau.Jum’at (17/05/2024)

” Hakjawab yang saya berikan atau yang saya tujukan kepada Pemimpin Redaksi media online (siber) www.delikhukrim.com, dimana berita yang disajikan tentang saya terkesan memfitnah,tendensius dan hoax. Dan bahkan menyebutkan nama saya secara terang-terangan dan bahkan mencantumkan foto saya dimedia yang dipimpinnya tanpa izin dan konfirmasi yang jelas, sehingga mencemarkan nama baik saya,baik kepada masyarakat maupun kepada atasan saya di pemerintahan kota Pekanbaru.” ucap Sarwono

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa saya katakan demikian?, tanya Sarwono.

Hal tersebut saya katakan, sebelum muncul pemberitaan saya dimedia tersebut diatas dengan judul ” Diduga Mark-up, Habiskan Ratusan Juta Bangunan Taman Mini Kantor Pool TMP Terminal Akap, yang diunggah pada Kamis (2/05/2024).

Masuk pesan WhatsApp dari Windy Priyanto Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com ke WhatsApp pribadi saya pada tanggal 2 Mei 2024, yang menyampaikan, ” Assalamualaikum Kepala UPTD Pengelolaan Trans Metro Pekanbaru (PTP) Dishub Pekanbaru Bang Sarwono,S.ST(TD),MT.Mohon izin sedikit Koordinasi dan konfirmasinya, mengenai Pembuatan Taman Kantor Pool TMP dikantor UPT BLUD Pengelolaan Trans Pekanbaru APBD-P tahun anggaran 2023 dibeberapa kegiatan lainnya.diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaannya.”

Dan dengan menyebutkan semua informasi data yang di perolehnya dari sirup.kpp.go.id, sembari memberikan bukti data sirup.kpp.go.id tanpa menanyakan pekerjaan apa dan dimananya letak tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi yang dimaksud oleh dirinya, namun saya hanya menjawab ” kan baru diduga bang,insyaallah sesuai kok bang”. beber Sarwono yang menyampaikan isi pesan WhatsApp Windy Priyanto

Baca Juga :  Pelaku Sodomi Anak SD di Pekanbaru Akhirnya Ditahan Ditreskrimum Polda Riau

He…tiba-tiba naik berita dengan dirinya mengirimkan link berita yang telah diunggah dimedia yang dipimpinnya sebagai pemimpin redaksi, tertanggal 3 Mei 2024 dan juga menaikannya dimedia sosial tiktok yang diduga miliknya

Selanjutnya pada hari Senin (6/05/2024), kembali Windy menyampaikan pesan WhatsApp Pribadinya kepada saya dengan bahasa yang sama disampaikan kepada saya sebelumnya.

” Assalamualaikum mohon maaf mengganggu selamat sore,Kepala UPTD BLUD Pengelolaan Trans Metro Pekanbaru (PTP) Dishub Pekanbaru Bang Sarwono,S.ST(TD),MT. Mohon maaf mengganggu BG izin koordinasi dan konfirmasinya melanjutkan hasil Dilapangan terkait perawatan Halte Semi Permanen Bus TMP dibeberapa wilayah salah satunya Jl Soekarno Hatta. Dan sembari memberikan informasi data yang diperoleh dari sirup.ikpp.go.id.” lagi-lagi beber Sarwono yang membaca dan memberikan bukti screenshot percakapan WhatsApp yang dilakukan Windy

Dikarenakan apa yang disampaikan dan yang ingin dikonfirmasikannya tidak jelas,dan khawatir dirinya akan menaikan berita yang nantinya melebar kemana-mana dan berakibat mencemari nama baik saya pribadi, saya lakukan pemblokiran.

Lagi-lagi muncul berita saya yang kedua,yang dimuat atau diunggah medianya sendiri yang naik pada hari Selasa (07/05/2024) dengan judul : ” Ditanya Habiskan Miliaran Rupiah Halte Bus TMP Kotor dan Tak Terurus, Sarwono Pengelola TMP Dishub kota Pekanbaru Blokir Nomor Wartawan.

Dari judul yang disampaikan saya menilai, berita yang dimuat terkesan Fitnah,Sadis,menyudutkan dan Hoax, saya terpaksa menggunakan hak saya sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang disajikan media www.delikhukrim.com yakni menggunakan hakjawab dan protes keras saya, atas berita yang dipublikasikannya.

Dan apabila hak saya tidak dilayani,maka melalui kuasa hukum saya akan memberikan laporan kepada Mapolda Riau atas dugaan pencemaran nama baik saya.ucap Sarwono dengan geram

Kenapa demikian saya katakan, dari berita kedua yang telah diterbitkannya,dari judul dengan apa yang dilakukan kepada saya sangat tidak sesuai, sebagaimana yang telah saya sampaikan yang dirinya menyampaikan izin koordinasi dan konfirmasi,sementara yang dikonfirmasikan dirinya tidak jelas.dan dia tidak pernah mempertanyakan kegiatan halte yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah melainkan menyampaikan anggaran sebesar ratusan juta rupiah.kembali beber Sarwono

Baca Juga :  Teva Iris Resmi Dilaporkan Ke Mapolda Riau, AMI Tidak Akan Mundur Selangkahpun

Dipenghujung Sarwono mengatakan, Hakjawab yang telah dibuat, telah saya berikan kepada Windy selaku Pemimpin Redaksi yang saya kirimkan melalui Pesan WhatsApp Pribadinya,dan nomor yang tercantum di dalam box redaksinya (www.delikhukrim.com) dan pesan WhatsApp yang saya kirimkan bercentang dua garis biru yang artinya sudah diterima dan dibacanya.

Dan hakjawab saya tersebut saya tembuskan kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta,dan Bapak Kapolda Riau yang akan saya kirimkan secepatnya melalui kantor pos dan diserahkan langsung ke Mapolda Riau besok (Sabtu,18/05/2024).

Sementara kehadiran saya di kantor atau sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prov.Riau Aliansi Media Indonesia (AMI), untuk memberikan tembusan hakjawab saya.

Dimana AMI saya ketahui merupakan organisasi Perkumpulan Perusahaan Pers yang ada di Riau, dengan harapan dapat membantu saya dalam pemenuhan hak saya sebagai warga negara Indonesia yang merasa dicemarkan untuk dapat mempublikasikannya dimedia-media yang tergabung di AMI, dan saya juga akan memberikan tembusan hakjawab saya kepada media-media yang ada di Riau baik itu cetak maupun elektronik baik itu media nasional maupun lokal.

Saya harap, Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com dapat memenuhi hakjawab saya untuk dapat dimuat dalam kirun waktu 2×24 jam sejak hakjawab saya diterima terhitung pada hari atau jam kerja (Senin-Selasa, 20-21/05/2024) mendatang, jika tidak terpenuhi maka saya akan tempuh jalur hukum melalui kuasa hukum saya.tutup Sarwono dengan tegas….(Sr/Team)

Sumber : DPW.Riau AMI

Berita Terkait

Brigjen TNI Sugiyono Sambut Kedatangan Letjen TNI Mochammad Hasan
Tingkatkan Kreatifitas Anak, kepsek SDN 62 Taja P5 bertemakan ‘ Bandung Lautan Api’
KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif
Jalin Silahturahmi dengan PEPABRI,Begini Pesan Brigjen TNI Sugiyono
Polda Riau Apresiasi DPP SPKN Atas Penyelenggara Talk Show Anti Korupsi
Terima Uang dan Kangkangi Kode Etik Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap
Kolonel Kavaleri Eko Agus Nugroho Hadiri Pengambilan Sumpah Sekretaris Daerah Provinsi Riau  
Danrem 031/Wira Bima Jadi Irup Upcara HUT ke 79 TNI

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru