Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:10 WIB

40413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Menjawab polemik terkait Masa perpanjangan waktu jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun bagi kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024, yang sebagai landasan hukumnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, di jelaskan pada pasal 118 huruf e.

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bupati Indramayu berkirim surat ke Kemendagri Nomor: 800/1042-DPMD tanggal 8 Mei 2024 hal permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa.

Maka berdasarkan surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 1100.3.5.5/1947/BPD, Hal: tanggapan atas permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa, tertanggal 13 Mei 2024.

Surat di tujukan kepada :

1.Pj.Gubernur Jawa barat.
2.Bupati Indramayu. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada huruf c) “untuk perpanjangan masa jabatan dilakukan perubahan atas keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 februari 2024 sampai dengan tanggal 11 februari 2026.”
d)”Adapun hak- hak penghasilan kepala desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati.

Baca Juga :  Tim Inafis Polres Simalungun Tangani Penemuan Jenazah di Kebun Cabai Bandar Rakyat

Selanjutnya pj Gubernur sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten indramayu berdasarkan pasal 114 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, serta pada kesempatan pertama melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri. U.P direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Semoga informasi ini benar adanya dan secara tidak langsung menjawab apa yang di kehendaki atau di usulkan oleh para mantan kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024.

Penulis : Taufik

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Tiga Bulan Bantuan Cair Sekaligus, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD di Sarintonu
Babinsa Kunjungi Kandang Kambing: Sinergi TNI dan Peternak Wujudkan Ketahanan Pangan di Pakpak Bharat
Sinergi TNI dan Nakes, Vaksinasi ORI Campak Sasar Rumah ke Rumah di Sidikalang
Sinergi TNI-Polri dan Kaum Ibu: Cegah Ancaman Narkoba di Masa Liburan Sekolah
Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
BLT-DD Disalurkan, Babinsa 04/Tigalingga dan Pemdes Kuta Tengah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran