Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:10 WIB

40374 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Menjawab polemik terkait Masa perpanjangan waktu jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun bagi kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024, yang sebagai landasan hukumnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, di jelaskan pada pasal 118 huruf e.

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bupati Indramayu berkirim surat ke Kemendagri Nomor: 800/1042-DPMD tanggal 8 Mei 2024 hal permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa.

Maka berdasarkan surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 1100.3.5.5/1947/BPD, Hal: tanggapan atas permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa, tertanggal 13 Mei 2024.

Surat di tujukan kepada :

1.Pj.Gubernur Jawa barat.
2.Bupati Indramayu. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada huruf c) “untuk perpanjangan masa jabatan dilakukan perubahan atas keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 februari 2024 sampai dengan tanggal 11 februari 2026.”
d)”Adapun hak- hak penghasilan kepala desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati.

Baca Juga :  Gratis, Danpos Mayuberi Satgas 700 Bagikan Buku dan Alat Tulis

Selanjutnya pj Gubernur sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten indramayu berdasarkan pasal 114 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, serta pada kesempatan pertama melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri. U.P direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Semoga informasi ini benar adanya dan secara tidak langsung menjawab apa yang di kehendaki atau di usulkan oleh para mantan kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024.

Penulis : Taufik

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Memastikan Kunjungan Lapas LPKA muara Bulian pada hari raya idul Fitri, Berjalan Dengan Baik
Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes
Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”
Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Kodim 0206/Dairi dan Polres Dairi Perkuat Sinergitas Melalui Kegiatan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama
Franc Bernhard Bupati Pakpak Bharat Buka Membuka Forum Konsultasi

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru