Kedapatan Membawa Sabu Seorang Pria Diringkus Satnarkoba Polres Kendal 

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:46 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL//nasionaldetik.com – Peredaran sabu-sabu belum sepenuhnya punah atau hilang di Kabupaten Kendal, buktinya Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan UF, terduga pelaku berumur 39 tahun itu tertangkap basah kedapatan membawa serbuk haram sabu-sabu tersebut di dalam kantong celana.

Pelaku UF warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu ini diringkus Satnarkoba Polres Kendal persis di depan salah satu warung kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.42 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat narkoba Polres Kendal AKP Ngatno mengatakan, pelaku UF diringkus di depan warung Kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Penangkapan UF disebut berawal dari informasi yang diterima polisi akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kaliwungu, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  "Matur Nuhun Pak Tentara" Poktan Ngudi Santosa Pasang Banner Ucapan Terimakasih Untuk Satgas TMMD

“Berdasarkan laporan warga menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pelaku UF pun tak mampu mengelak saat petugas menggeledah dan mendapati sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika seberat 1,04 gram,” ucap Kasatnarkoba.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Brebes Gelar Dikmas Lantas dan Glorifikasi dalam rangka Ops Patuh Candi 2024

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di kantong celana tersangka seberat 1,04 gram dan satu buah Handphone merk Oppo.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun,”pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Babinsa Sambangi MTsN Beri Motivasi dan Semangat Belajar untuk Generasi Penerus
Terdakwa Alifah Dirasa Punya Beking Oknum TNI Nurwiyanti Meski Lelah Tetap Semangat Mencari Keadilan
Kelompok Dua KKN-T Universitas Alma Ata Yogyakarta Menyelenggarakan Jalan Sehat dan Senam Anti Stunting Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80
Woooow…!! Yayak Gundul Penyebab Warga Pati Marah Besar Dari Pernyataannya
Sambut HUT RI ke-80, Koramil dan Forkopimcam Kemusu Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat
Babinsa Ajak Warga Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Modus Baru Para Pengedar Narkoba di Deli Serdang Aniaya Hingga Peras Tamu Hotel.
Rakyat Pati Tetap Demo 13 Agustus Meski PBB P2 Dibatalkan

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Gudang Seperti Tidak  Bertuan Diduga Tempat Pengoplosan Gas Yang Beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 5 Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Polsek Sunggal Mengamankan Sembilan (9 ) Orang Anak Laki Laki yang diduga,Anggota Genk Motor RAKENSU SRI GUNTING Membawa Senjata Tajam.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Bapak Bobby Nasution Lantik Ardian Surbakti Sebagai Dirut Perumda Tirtanadi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Bentrokan Pelajar dan Warga Pecah di Jalan SM Raja Medan,

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gubsu Bobby Kolaborasi bersama Polda, TNI dan Kejaksaan Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Polsek Medan Baru,Berhasil Mengamankan 3 Orang Terduga Kasus Pencurian.

Berita Terbaru

Jawa barat

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:39 WIB