Ungkap Kasus Penemuan Jenazah Bayi, Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 03:08 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal //nasionaldetik.com – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pada senin, 13/05/2024 di ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal memaparkan pihaknya telah melakukan ungkap tindak kekerasan pada anak berupa pembunhan dan penguburan jenazah bayi yang dilakukan oleh sepasang kekasih (A.S Bin M.I – Ayah Bayi) kelahiran 2004 & (A.P.A.R Binti R – ibu Bayi) kelahiran 2005

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula dari penemuan jenazah bayi laki-laki yang ditemukan oleh tetangga pelaku yang berlokasi di Desa kalisoka Dukuhwaru Kabupaten Tegal karena melihat adanya gundukan baru yang mencurigakan di pekarang rumahnya kemudian mencangkulnya sehingga dapat melihat adanya kain putih yang saat dibuka ternyata jenazah bayi laki-laki

Baca Juga :  Menghadiri Acara Peresmian Gedung Subdenpom , Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Terkejud dengan penemuan tersebut, tetangga pelaku melaporkan terhadap Polsek Dukuhwaru dan kemudian membawanya ke RSUD Soeselo Slawi untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

Serangkaian penyelidikan terus dilakukan polres tegal sehingga pada hari selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB mendapatkan petunjuk identitas pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan di Kel. Ciketing Udik Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Selang beberapa Waktu, 7 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Satreskrim Polres Tegal mendapatkan pentunjuk lanjutan yang mengarah pada tersangka (A.P.A.R Binti R) berada di sebuah rumah di Ds. Kedungsukun Adiwerna Kabupaten Tegal dan diamankan pada saat itu juga.

Baca Juga :  Giat Reses Silahturahmi Anggota DPRD Dari Fraksi Gerindra Kabupaten Sukabumi bersama Warga Gunung Endut 

Terungkap perbuatan keji tersebut dilandasi dari rasa takut yang dialami pelaku akan ketahuan orang tua dan kemudian membuat kalap pelaku meskipun ia merupakan ibu kandung dari jenazah bayi tersebut dengan cara membekap agar tidak menangis sampai meninggal dunia.

Saat ditanya Kapolres Tegal, Pelaku (A.P.A.R Binti R) menjelaskan melakukan persalinannya seorang diri tanpa bantuan orang lain di rumahnya dan saat bayi berhasil dilahirkan, pelaku tidak menghubungi siapun.

atas perbuatannya, kedua kekasih tersebut yang merupakan pelaku dijerat pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Kades Cikeusal Bantah Tuduhan Mesum di Balai Desa: “Itu Fitnah dan Tidak Berdasar”
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Ketanggungan, Tersangka Peragakan 6 Adegan Kunci
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
Perum Jasa Tirta II – Yayasan Air Adhi Eka Membangun Kesadaran Menjaga Sungai Lewat Webinar Nasional
Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Latihan Menembak Semester I Tahun 2025
Desa Cengal Klarifikasi Polemik PTSL: Warga Bisa Ajukan Pengembalian Dana dengan Bukti Pembayaran
Aliansi Pemerhati Hukum Apresiasi di HUT Bhayangkara ke-79, Polri Dipandang Makin Profesional dan Responsif
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Panit Samapta II Polsek Cikijing Sambangi Warga Desa Kasturi