Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran Amankan 1 (Satu) Tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Pesawaran

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:44 WIB

40266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung Nasional detik.com – kegiatan penegakan hukum mengenai kasus narkotika kembali mendapat sorotan di Kabupaten Pesawaran. Sebuah insiden penting terjadi di Jalan Branti Raya, Dusun Guruh Nangi, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Pada Senin, (13/05/2024) pukul 16.15 WIB.

Tersangka bernama AN (25), seorang pria asal Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan melakukan transaksi narkotika jenis sabu oleh masyarakat setempat. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran segera melakukan tindakan penyelidikan dan patroli di sekitar area tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan serangkaian penelusuran, polisi berhasil menghentikan AN yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan di kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan Pada Pengguna Jalan, AMP Bersama IWO-I Pasang Lampu di Jalur Dua Pemda Pesawaran

Atas temuan tersebut, AN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diperkuat dengan bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan milik dan penguasaan tersangka.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, mengatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran.”Pungkas IPTU Muhammad Nufi”.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran, Personel Polda Lampung Gelar Jalan Sehat di Sekitar Mako

AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Total berat bruto narkotika yang disita dari tersangka sebesar 0,18 gram.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang mungkin terhubung dengan kasus ini. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap bahaya narkotika.

Penulis : P.Tambunan

Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Satsamapta Polres Lampung Barat Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Truk Pengangkut Barang

Minggu, 21 September 2025 - 15:39 WIB

Semarak Hut Ke-34 Lambar, Wadah Menggali Seni, Melestarikan Tradisi Adat Budaya.

Kamis, 18 September 2025 - 18:01 WIB

Polisi Cilik Polres Lampung Barat Raih Juara Madya III Lomba Polisi Cilik HUT Lalu Lintas ke-70

Rabu, 17 September 2025 - 20:45 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Barat Sosialisasi Anti Bullying di SDN 1 Way Mengaku

Rabu, 17 September 2025 - 14:29 WIB

Wujudkan Astacita Presiden Kajati Lampung Bersama Bupati Lambar Tanam Padi Bersama Warga.

Jumat, 12 September 2025 - 22:49 WIB

LBH BSN dan Ormas Porsal Akan Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lampung Barat Terkait Hearing Yang Bungkam

Jumat, 12 September 2025 - 22:04 WIB

Wow…..! Hearing Tanpa Jawaban, DPRD Lampung Barat Disorot Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Hiyanati Rakyat.

Kamis, 11 September 2025 - 15:17 WIB

kegiatan konvergensi pencegahan stunting pekon giham sukamaju berjalan lancar .

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB