Pesawaran, Lampung Nasional detik.com — Mahmuddin Ketua PWRI DPC Kabupaten Pesawaran Lampung angkat bicara terkait adanya laporan warga Desa Tanjung Rejo Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, Sabtu (11/05/2024).
Pelaporan warga masyarakat Desa Tanjung Rejo yang bernama Rudi Sapari A.S pada Senin, 6 Mei 2024 yang dilayangkan ke Kejari Pesawaran, atas dasar adanya dugaan penyimpangan didalam perealisasian Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2023 lalu oleh Kades Yusman diduga menggrogoti anggaran DD yang dikelola olehnya.
Selain itu pada Senin, 29 April 2024 beberapa warga Desa Tanjung Rejo juga telah melayangkan surat laporan ke Kejati Lampung, atas dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Kades Yusman.
Dengan adanya laporan warga desa itu baik di Kejati Lampung dan Kejari Kabupaten Pesawaran, mendapat tanggapan dari Mahmuddin, Ketua DPC PWRI Kabupaten Pesawaran, saat ditemui di kediamannya mengatakan kepada awak media.
“Bila benar ada perbuatan Kepala Desa Tanjung Rejo yang menyebabkan adanya kerugian negara, Kejari Pesawaran tentunya harus segera melakukan penyidikan, karena itu sudah jelas pelaporan dari warga masyarakat Desa Tanjung Rejo sendiri”, jelas Mahmuddin.
“Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara meliputi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)”, imbuh Mahmuddin.
“Dan selain itu saya juga sudah mendapatkan pengaduan dari warga masyarakat selain dari Desa Tanjung Rejo, ini pengaduan dari warga masyarakat yang ada di Kecamatan Way Khilau, Desa Sukajaya, Desa Bayas Jaya, dan Desa Tanjung Kerta, dimana ada beberapa hal yang mereka pertanyakan diantaranya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT- DD) yang bersumber dari DD, masyarakat meminta ketransparanan Kepala Desa.di tiga desa tersebut, baik BLT ataupun pembelanjaan yang lainnya di tahun 2022 – 2023 dan 2024 ini”, urai Mahmuddin.
“Dalam hal ini kami dari DPC PWRI selaku pengawas anggaran negara akan segera melakukan konfirmasi ke tiga Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Khilau ini mas”, ungkap Mahmuddin.
“Kalau Desa Tanjung Kerta ada pembelanjaan Benih Ikan yang dikatakan warga tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan oleh Kades. Sedangkan untuk Desa Bayas Jaya ada bangunan fisik yang amburadul di dua tahun terakhir, bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang sampai kini belum ada kepastian hukum, sedangkan untuk Desa Suka Jaya terkait BLT, yang pasti nanti kami akan segera turun “, Cetus Mahmuddin. (Tim )
Penulis : rilis tim