Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 12 Mei 2024 - 03:31 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL //nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal, Sabtu (11/5/2024) 2024 sekitar pukul 07.15 wib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi.

“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Warga Kersana Bersyukur Akhirnya Warung Esek Esek Dibongkar 

Bertindak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.15 team Satresnarkoba mengamankan pelaku R didalam rumahnya Di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong, Pelaku R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.

“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix,” jelas AKP Ngatno.

Baca Juga :  GPS tidak bergerak, pengemudi truk ditemukan meninggal di dalam truk.

Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(**)

Berita Terkait

Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap
Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Bagikan Takjil dan Bukber Polri dan Media : Pererat Silaturahmi dan Sinergi untuk Masyarakat
Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna
Safari Ramadhan, Kapolres Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Sinergi Polri dan Media: Berbagi Takjil dan Kebersamaan di Bulan Suci
Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:17 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi Kunjungi Rutan Kelas I Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:46 WIB

Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:03 WIB

*Jumat Curhat Di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Berbagi Sembako Gratis Di Desa Grinting*

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:45 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Berita Terbaru

Jawa timur

Serapan Gabah di Nganjuk Optimis Lampaui Target

Jumat, 14 Mar 2025 - 22:10 WIB