Pengawas DPI: Kami Minta Kapolres Lombok Barat Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan pada Anak ..!!

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 13:26 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOBAR.NTB – Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan, S.Ag, meminta Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.AP., menindaklanjuti terkait dugaan kekerasan pada RTP (14) Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah, Putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan penganiayaan dari R (35) hingga mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan yang terjadi pada Jumat, (10/5/2024) sekitar pukul 18.30 WITA di Warung yang berjarak sekitar 300 Meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah.

“Saya sangat menyesalkan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah TGH.Muhammad Subki Sasaki saat orang tua korban mengkonfirmasi malah menyarankan untuk wudhu dan sholat 2 rakaat minta petunjuk Allah SWT dan menyarankan untuk berdamai saja.” tegas Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Sabtu, (11/5/2024).

“Saya menganggap pendapat Tokoh FKUB tersebut tak patut, tak layak dan tak pantas sebagai seorang Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah yang mengatakan pada Ibu korban, ” Jangan seperti bencong,kalau jadi laki-laki jangan suka mengadu pada orang tua, padahal santrinya adalah anak dibawah umur yang sedang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh R dengan alasan apapun,” tegas Lilik .

Hukuman Penganiayaan Anak Dibawah Umur:

Penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak:

Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.
Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan anak
Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain

Adanya unsur kesengajaan. Adanya perbuatan yang dilakukan. Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban. Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Dewan Pengawas DPI memaparkan pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Kapolres Tegal Kota Pimpin Langsung Giat AG Pagi

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.” tegas Dewan DPI Lilik Adi Gunawan, S.Ag.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lombok Barat yang telah quick respon menerima laporan Ketua Setwil FPII NTB Mawardi,SH dengan Laporan Polisi No. LP.B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.”ujar Lilik.

” Seluruh perusahaan media dan wartawan yang bernaung di Forum Pers Independent Indonesia (FPIl) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku,” Imbuh Lilik.

“Kami menyerahkan kasus dugaan kekerasan anak yang dialami RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah untuk diproses kepada Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP, ” pungkas Dewan Pengawas DPI.

*Sumber: Eric_Presidium Dewan Pers Independen*

Berita Terkait

Komplotan Pencurian Tower Baterai Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Brebes
Tiga Wartawan Ditahan Dan Diintimidasi Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di PT Dinamika Selaras Jaya, Kapolda Bengkulu Diminta Tindak Tegas
Modus Baru Tipu HP, Ngaku Cari Anggota Silat – Tiga Orang Diciduk
Meriah! Polres Nganjuk Buka Bazar UMKM dan Festival Musik Pelajar di GOR Bung Karno
Kolaborasi Polisi dan TNI Amankan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Blitar
Hari Bhayangkara ke -79 Polres Ponorogo Gelar “Lingkar Wilis 2025” Bupati Sugiri : Kita Jadikan Agenda Tahunan
Suran Agung Aman, Danrem Untoro : Terima Kasih PSHW
Suran Agung Aman, Danrem Untoro : Terima Kasih PSHW

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB