Maraknya Warung Menjual Obat-obatan Golongan-G di Purbalingga, di Grebeg Mayarakat, Ormas dan LSM

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:30 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jateng Purbalingga // nasionaldetik.com – Ratusan masa dari aliansi forum lintas organisasi masa Purbalingga menggrebeg warung yang disinyalir menjual obat daftar G sepeti eximer dan tramadol secara ilegal.

Organisasi LSM seperti Sangga langit, pemuda pancasila, garda anak bangsa(GAB), GMBI, LIN, dan juga Insan Pers Jawa Tengah(IPJT) mengerahkan anggotanya untuk turut serta dalamaksi penggrebegan warung tersebut guna membasmi peredaran obat daftar-G atau yang lebih di kenal dimasyarakat sebagai obat koplo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan ini sekaligus untuk menjawab isu yang berkembang dimasyarakat bahwa lsm dan ormas mendapat jatah uang keamanan dari pengedar obat terlarang itu.

Aksi yang dipimpin oleh bang Icus susilo yang juga sebagai ketua lsm Sangga Langit berlangsung dengan tertib dan tanpa tindakan anarkhis sesuai arahan yang telah disepakati sebelumnya.

“Warung ini sudah buka hampir satu tahun dan pembelinya rata-rata anak SMP, sore sekitar jam 16.30 sangat ramai pembelinya, ” tutur ibu warga yang tidak jauh rumahnya dari warung tersebu.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ganja Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal 

Warga sangat berterimakasih atas aksi penggrebegan ini karena menurutnya warga sudah berkali-kali melaporkan kepada pihak terkait dan belum pernah ada tindakan apapun.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan penggunanya.

Icus Susilo Ketua Aliansi lembaga sosial masyarakat ( LSM )yang juga penasehat satgas pw fast respon jateng) yang berada Kabupaten Purbalingga mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah purbalingga

“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik,” tegas icus susulo kepada wartawan .

“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba,” papar icus susilo

Baca Juga :  Koramil Juwangi Dan Warga Bahu Membahu Ciptakan Lingkungan Yang Sehat

“Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan [menyepelekan] hal yang kecil akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup icus susilo.

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara

 

Reporter: Imam.( Red )

Berita Terkait

Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Bagikan Takjil dan Bukber Polri dan Media : Pererat Silaturahmi dan Sinergi untuk Masyarakat
Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna
Sinergi Polri dan Media: Berbagi Takjil dan Kebersamaan di Bulan Suci
Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*
Wooow.!! Ini Terjadi Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!
Polemik Penataan Lahan di Salatiga: Dugaan Penambangan Ilegal, Pemkot Salatiga Angkat Bicara
Bagi Takjil hingga Sembako, Polres Batang Gelar Rangkaian Kegiatan Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:17 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi Kunjungi Rutan Kelas I Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:46 WIB

Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:03 WIB

*Jumat Curhat Di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Berbagi Sembako Gratis Di Desa Grinting*

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:45 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Berita Terbaru

Jawa timur

Serapan Gabah di Nganjuk Optimis Lampaui Target

Jumat, 14 Mar 2025 - 22:10 WIB