Diklaim Punya Hutang, PT ABL Digugat Rekannya Rp 2,6 Miliar

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 05:25 WIB

40261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, : PT Agung Bumi Lestari ( ABL), yang berlokasi di Desa Pelanggiran Kabupaten Batubara, Andrian Suwito selaku Direktur Utama( Dirut) PT ABL yang beralamat di Jalan Siantan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru serta Himawan Loka alias Ahui warga Jalan Perpustakaan Medan digugat ke Pengadilan Negeri Medan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar karena dinilai wanprestasi ( ingkar janji)

” Gugatan itu diajukan Edwin selaku pemilik UD.Naga Sakti Perkasa ( NSP) yang beralamat di Jalan Perniagaan Medan,” ujar Franktino Sitanggang,SH kepada awak media di Medan, Kamis (9/5/2024)

Menurut Sitanggang, Majelis Hakim PN Medan sudah menggelar persidangan perdata itu.Tapi tergugat III Himawan Loka sampai saat ini belum memenuhi panggilan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, pengadilan akan memanggil kembali tergugat III untuk menghadiri persidangan pada pekan mendatang. Sedangkan Tergugat I ( PT ABL) dan Dirutnya sebagai Tergugat II diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Hindari Jual beli aset.

Baca Juga :  Kado Tahun Baru Satgas Yonzipur 5/ABW, Wujud Perhatian dan Kebersamaan

Franktino Sitanggang mengingatkan para tergugat tidak mengalihkan aset perusahaan kepada pihak lain . Sebab seluruh aset para tergugat sudah dimohonkan diletakkan sita jaminan oleh pengadilan

” Selama proses persidangan, penggugat menghimbau para tergugat tidak melakukan transaksi jual beli aset perusahaan karena akan menimbulkan hukum baru,” ujar Franktino Sitanggang mewakili Penggugat Edwin

Dalam gugatan dijelaskan, antara PT ABL dan UD NSP melakukan kerjasama sejak 2014 hingga 2018.

PT ABL melalui General Managernya Himawan Loka melakukan permintaan barang berupa serbet, tissue, tusuk sate dan pipet kepada UD NSP.

Awalnya kerjasama itu berlangsung baik.Tapi tahun 2015 kerjasama itu mulai sedikit terganggu karena hutang PT ABL sebesar Rp 566.189.925 tidak terbayarkan dengan berbagai alasan.

Karena PT ABL tidak berniat membayar hutangnya, akhirnya Edwin mewakili UD NSP melaporkan Himawan Loka ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Franktino Sitanggang, tindakan Himawan Loka tidak terlepas dari Tanggungjawab PT ABL dan Andrian Suwito, karena selama rentang waktu 2014-2018 tergugat 1 dan II tidak melakukan tindakan apapun terhadap Himawan Loka selaku GM PT ABL

Baca Juga :  Sengketa Asprov PSSI Sumut, BAORI Tolak Gugatan Fidel Dkk

Sehingga penggugat patut menduga setiap transaksi yang dilakukan Tergugat III merupakan tanggungjawab Tergugat II dan III

Tentang uang jaminan UD NSP sebesar Rp 366.249.000 ke rekening Andrian Suwito tidak pernah dikembalikan.Jika uang itu dijadikan modal usaha,maka penggugat menerima laba) bunga 12 persen.Jika lima tahun sejak 2018 hingga sekarang berarti yang harus dikembalikan para tergugat Rp 219.744.000+Rp 366.240.000 = Rp 585.984.000.

Sedangkan kerugian immaterial termasuk hilangnya kepercayaan penggugat karena ulah para tergugat, penundaan uang jaminan dan biaya ekstra yang dikeluarkan penggugat.

Karena para tergugat sudah melakukan ingkar janji, maka penggugat berharap Majelis Hakim PN Medan mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan meletakkan sita jaminan berupa pabrik Tergugat I di lintas Timur Pasir KM 14 Kecamatan Pasar Baru Pekanbaru.(opung)

Franktino Sitanggang SH dan kliennya Edwin kepada awak media

Berita Terkait

Viral..!! Ketegasan  Polisi Tangkap Direktur PT MAS AMCTA Tidak Ada, Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha
Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Asahan
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut
Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:56 WIB

Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Asahan

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:33 WIB

Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:41 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:59 WIB

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:28 WIB

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Senin, 10 Maret 2025 - 15:10 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma

Senin, 10 Maret 2025 - 13:16 WIB

7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Senin, 10 Maret 2025 - 12:34 WIB

Berbagi hasil kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:07 WIB

BREBES

RSUI Mutiara Bunda Siap Melayani 24 Jam

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:45 WIB