Warga Losari Lor Antusias Datangi Kantor Desa Daftar PTSL

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:37 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon//nasionaldetik.com – Demi memenuhi hak milik atas tanah dan bangunan warga masyarakat di haruskan mempunyai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.Rabu 8/5/2024

Seperti halnya di Desa Losari Lor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon saat ini sedang menerima pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) bagi warga yang belum mempunyai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan atau pesawahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan anggaran yang sangat relatif murah  warga sangat antusias mendatangi kantor Desa untuk mendaftar dengan membawa bukti pajak bumi dan bangunan atau AJB bagi yang sudah mempunyai.

Sutrisno selaku Kuwu Desa Losari Lor,saya mendapatkan kuota PTSL sebanyak 1500,untuk pendaftaran tambahan.

Adanya program PTSL saya berharap warga dapat menikmati serta bisa bermanfaat nantinya.jelas Kuwu

Sala satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi media,saya sangat senang adanya program PTSL ini,karena dengan harga yang sangat murah,karena kalau bikin sendiri melalui BPN atau akta notaris kan mahal.

Baca Juga :  Fahmi Saeful Bahri Sudrajat: Pegiat Sosial dari Desa Gadobangkong yang Berperan Aktif dalam Membantu Masyarakat

” Saya sangat berterima kasih karena sudah membantu warga untuk bikin sertifikat melalui program PTSL ”

Dengan terkumpulnya semua berkas dari warga kemudian petugas akan melakukan pengesahan kurang lebih selama 14 hari dengan syarat pengumuman telah ditempel di kantor desa atau Kantor Kelurahan ataupun Kantor Pertanahan setempat. Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah.

Penerbitan Sertifikat. Tahap akhir dari pelaksanaan PTSL adalah penerbitan sertifikat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti otentik seseorang atas kepemilikan tanah miliknya yang dibagikan secara langsung kepada pemilik tanah.

Adapun biaya untuk pelaksanaan program PTSL ini dibebankan kepada pemerintah, peserta PTSL hanya mendapatkan beban untuk membayar penyediaan surat tanah bagi tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain seperti materai, fotocopy Letter C dan biaya saksi. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL: Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain.

Baca Juga :  Polsek Kadipaten Bersihkan Masjid Al-Burhan Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat bahwa tanda batas tanah harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL. Semakin banyak tanah itu sertifikatkan maka akan semakin bagus sebagai kemakmuran masyarakat Indonesia tangga perekonomian akan tumbuh dengan cepat dan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.( A,Gofur )

Berita Terkait

KMP Berkirim Surat, Desak Bupati Purwakarta: Apa Maksud “Hutang DBHP”?
Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polsek Jatiwangi Gelar Acara Pisah Sambut Kanit Reskrim dan Panit Samapta, Jaga Solidaritas dan Kekompakan
Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg
Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80
Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.
Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?
Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kehumasan Polri

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:09 WIB

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:25 WIB

“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:44 WIB

“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Merangin, Asmadi dan kawan-kawan bentuk pengurus dan persiapan pelantikan.

Berita Terbaru