Cirebon//nasionaldetik.com – Demi memenuhi hak milik atas tanah dan bangunan warga masyarakat di haruskan mempunyai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.Rabu 8/5/2024
Seperti halnya di Desa Losari Lor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon saat ini sedang menerima pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) bagi warga yang belum mempunyai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan atau pesawahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan anggaran yang sangat relatif murah warga sangat antusias mendatangi kantor Desa untuk mendaftar dengan membawa bukti pajak bumi dan bangunan atau AJB bagi yang sudah mempunyai.
Sutrisno selaku Kuwu Desa Losari Lor,saya mendapatkan kuota PTSL sebanyak 1500,untuk pendaftaran tambahan.
Adanya program PTSL saya berharap warga dapat menikmati serta bisa bermanfaat nantinya.jelas Kuwu
Sala satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi media,saya sangat senang adanya program PTSL ini,karena dengan harga yang sangat murah,karena kalau bikin sendiri melalui BPN atau akta notaris kan mahal.
” Saya sangat berterima kasih karena sudah membantu warga untuk bikin sertifikat melalui program PTSL ”
Dengan terkumpulnya semua berkas dari warga kemudian petugas akan melakukan pengesahan kurang lebih selama 14 hari dengan syarat pengumuman telah ditempel di kantor desa atau Kantor Kelurahan ataupun Kantor Pertanahan setempat. Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah.
Penerbitan Sertifikat. Tahap akhir dari pelaksanaan PTSL adalah penerbitan sertifikat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti otentik seseorang atas kepemilikan tanah miliknya yang dibagikan secara langsung kepada pemilik tanah.
Adapun biaya untuk pelaksanaan program PTSL ini dibebankan kepada pemerintah, peserta PTSL hanya mendapatkan beban untuk membayar penyediaan surat tanah bagi tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain seperti materai, fotocopy Letter C dan biaya saksi. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL: Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain.
Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat bahwa tanda batas tanah harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL. Semakin banyak tanah itu sertifikatkan maka akan semakin bagus sebagai kemakmuran masyarakat Indonesia tangga perekonomian akan tumbuh dengan cepat dan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.( A,Gofur )