Terkait Berita Bonfirmasi Yang Diterbitkan Melalui Media Online Jambi Express.Ini Pejelasanya

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:03 WIB

401,069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com kota jambi- Pada hari Jumat, 8 Maret 2024 yang lalu, bertempat di SMPN 7 Kota Jambi, Komite sekolah mengadakan rapat perpisahan siswa kls 9. Rapat tersebut dihadiri oleh 62 orang, terdiri dari Bapak/ibu orang tua wali murid perwakilan dari kelas 7,8 dan 9, pengurus komite, perwakilan majelis guru, Kepala sekolah dan Waka kesiswaan, serta perwakilan siswa kelas 7,8, dan 9. Berikut ini kami sampaikan hasil dalam Rapat yang telah ditunjuk sebagai perwakilan peserta rapat tersebut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Orang tua murid setuju untuk diadakan acara perpisahan kelas 9.

2. Orang tua murid setuju untuk kegiatan perpisahan untuk acara nya diadakan di gedung.

3. Gedung yang dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan adalah Gedung Ratu Convention Center (RCC) yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Broni Kel. Legok, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Baca Juga :  Polres Merangin Raih Juara 1 Pelayanan Call Center 110 Tingkat Polda Jambi.

4. Perpisahan telah disepakati untuk dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.

5. Panitia perpisahan yang terbentuk melalui hasil dari rapat yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa yang ditunjuk atau mewakili siswa serta salah satu kepengurusan OSIS dan juga kami anggota komite dilibatkan juga terkait pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan nya dan berkoordinasi secara berjenjang melalui Wa Perwakilan Wali murid/Paguyuban Kelas dimasing-masing Siswa maka dibentuk WA grup panitia perpisahan.

6. Untuk penyelenggaraan acara tersebut biayanya diperoleh melalui rapat bersama antara Komite, Orang tua siswa dan didampingi oleh Guru maupun Kepala Sekolah dan telah disepakati untuk jumlah nominal nya.

7. Adapun rincian besaran sumbangan yang telah disepakati diantaranya, sbb :

Baca Juga :  Di lokasi 51 Marak nya aktivitas pertambangan minyak ilegal tampa izin lokasi BUNGKU masih beroperasi di duga kebal hukum

a. Besaran sumbangan dari masing-masing sebesar Rp.100.000,-./siswa

b. Siswa yang tergolong tidak mampu (berdasarkan data kesiswaan/dapodik) tidak dibebankan sumbangan, namun tetap mengikuti acara perpisahan.

c. Siswa yang bersaudara (kakak adik), anak kedua membayar setengahnya.

d. Pembayaran sumbangan dilakukan dengan menabung/mencicil hingga paling lambat tanggal 10 Mei 2024. Disetorkan melalui bendahara yang ditunjuk

Demkian hasil rapat ini kami sampaikan, Sudi kiranya bapak/ibu dapat memahaminya, Mari kita sukseskan acara tersebut demi anak-anak kita semua, yang mana pada saat mengikuti rapat kepanitiaan tersebut turut hadir diantaranya, sbb :

a. Ketua Komite Bpk DR. Andang Fazri, S.T.,MM.

b. Perwakilan Siswa IX D Nabila Osehikmah.

c. Perwakilan Paguyuban Wali Murid.

d. Kepsek SMPN 7 Kota Jambi Ibu Netty Hasanah, S.Pd., M.Pd.

(Robby)

Berita Terkait

“Polres Merangin Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet”
Kejanggalan Pembangunan CHATHLAB RSUD Bangko: Pengawas dan Direktur Beri Keterangan Berbeda, PPTK Bungkam.
“Nissan Terano Dinas Merangin Hilang: Aset Daerah di Tangan Warga Sipil, Ke Mana Perginya?”
Diduga “cawe-cawe” Fahmi di Proyek Kelurahan Pasar Atas: Heru dan Mulyadi Terseret.
“Cawe-cawe” Fahmi, Mantan Lurah, di Pasar Atas Mencuat: Proyek Swakelola Jadi Sorotan
Tak Ada Ampun! Satpol PP Muaro Jambi Deklarasi Perang Terhadap Mafia Minyak & Rokok Ilegal
Polres Merangin Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Merangin
Ada Apa….!!!! Mobil Dinas Nissan Terano Merangin: Antara Klaim dan Realita

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru