Polres Brebes Amankan 2 Pelaku Cabul Terhadap Anak.

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 05:01 WIB

40608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes//naaionaldetik.com – 2 (Dua) orang pelaku pencabulan terhadap 2 (dua) orang anak yang terjadi diwilayah Kabupaten Brebes berhasil diamankan oleh Polsek Ketanggungan Polres Brebes. Dan saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Brebes.

Kedua pelaku yang masing – masing berinisial J (40) seorang guru ngaji dan JS (28). Mereka tetangga dari para korban yang merupakan kakak beradik yang masih dibawah umur yakni berusia 8 dan 5 Tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku kini tengah menjalani pemneriksaan intensif di Mapolres Brebes dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich dalam keteranganya mengatakan kejadian yang terjadi pada bulan Maret 2024 tersebut berawal ketika para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk meminta maaf.

Baca Juga :  Polres Sragen Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Plupuh, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Permintaan maaf tersebut, dikatakan Kapolsek Ketanggungan dilakukan pada saat masih suasana lebaran (syawal) pada akhir bulan April 2024. Namun, lanjut Umi, permintaan tersebut dilakukan berulang oleh para pelaku kepada orang tua korban sehingga membuat keluarga korban curiga dan akhirnya kedua pelaku berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.

“Mendengar hal tersebut keluraga korban emosi dan sempat terjadi keributan dan kemudian melaporkan kepada polsek Ketanggungan untuk diproses lebih kanjut,” terang Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Cecep Subarkah dan Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Anggota Kodim 0713 Brebes Melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan

Ditambahkan Umi, kedua pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut salah satunya merupakan guru ngaji. Disebutkan, untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan dengan modus yaitu sering diberikan jajan dan uang serta dipinjami Handphone.

Sedangkan untuk kondisi korban, Kapolsek Ketangungan mengatakan saat ini sudah membaik dengan mendapat pendampingan konseling dari Psikolog Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatanya para pelaku diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” terang AKP Umi.

(Hms)

Berita Terkait

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Satpolairud Brebes Jalin Kedekatan dengan Nelayan dan Pengelola Wisata di Randusanga
Wujud Bakti Polri: Polres Brebes Salurkan Bantuan di Dua Panti Jelang Hari Bhayangkara
Pastikan Keamanan Obvit, Wakapolres Brebes dan Propam Gelar Pengecekan Senpi di Perbankan
Polres Brebes Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Bakti Sosial Desa Blukbuk Adakan Sunatan Masal Di Acara Sedekah Bumi