Pendirian Swalayan Harus Mengantongi Izin Lengkap Sebelum Pembangunan Dilaksanakan, Jika Melanggar Bisa Dikenakan Sanksi

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 09:11 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Tegal//nasionaldetik.com –  mitratoday.com – Kepala DPU-PR Kota Tegal melalui Pengawas Bidang Cipta Karya, Topik menyampaikan, “Berdasarkan aturan pemerintah pendirian swalayan seperti Alfamart hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Di aturan berbunyi usaha dengan risiko rendah hanya perlu mengurus NIB dan hal tersebut bisa dilakukan secara online,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, Senin (6/4/2024).

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor di Kota Tegal, Berhasil Diringkus Polisi

Meskipun begitu, lanjut Topik “Selain mengurus NIB, para pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain NIB, tapi kami menyarankan untuk mengurus izin lainnya, seperti PBG,” terangnya.

Baca Juga :  Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Tegal Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat

Topik juga menegaskan bila perizinan tersebut belum keluar, namun pekerjaan sudah berjalan itu jelas melanggar aturan. Intinya perizinan semuanya harus sudah dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Jika melanggar nanti ada sanksi teguran 1, 2 dan 3 serta bisa dilakukan pemberhentian paksa pembangunan tersebut,” tandas Topik.

AG

Sumber berita(Hartadi)

Berita Terkait

Diduga PT.Danendra Samudra Niaga Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi, Bukan Industri
Polres Tegal Pastikan Kenyamanan Wisatawan di Jalur Guci Saat Libur Panjang
Kapolres Tegal Pimpin Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Komitmen Polri Lindungi Kebebasan Beragama
Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa, Kapolres Tegal Gelar Pelatihan
Penyalahgunaan BBM Solar Yang Di Distribusikan PT.Sri Karya Lintasindo ( PT.SKL ) Murni solar mentah Minyak Cong dari Palembang Dan Lampung 
Diduga Penyalahgunaan BBM Solar Yang Di Distribusikan PT. Anugrah Satria Samudra ( PT.ASS ) Murni solar mentah Minyak Cong dari Palembang Dan Lampung 
Satgas Pangan Polres Tegal Bersama UPTD Metrologi Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan Sidak Produk Minyakita
Sasar Nelayan, Polres Tegal Bersama Bhayangkari Cabang Tegal Bagikan Takjil

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru