Pendirian Swalayan Harus Mengantongi Izin Lengkap Sebelum Pembangunan Dilaksanakan, Jika Melanggar Bisa Dikenakan Sanksi

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 09:11 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Tegal//nasionaldetik.com –  mitratoday.com – Kepala DPU-PR Kota Tegal melalui Pengawas Bidang Cipta Karya, Topik menyampaikan, “Berdasarkan aturan pemerintah pendirian swalayan seperti Alfamart hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Di aturan berbunyi usaha dengan risiko rendah hanya perlu mengurus NIB dan hal tersebut bisa dilakukan secara online,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal, Senin (6/4/2024).

Baca Juga :  Dandim 0712 Buka Turnamen Dandim Tegal Cup

Meskipun begitu, lanjut Topik “Selain mengurus NIB, para pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain NIB, tapi kami menyarankan untuk mengurus izin lainnya, seperti PBG,” terangnya.

Baca Juga :  Tahun 2024 Masjid Baitul Muttaqin Dk. Wanagopa Qurban 21 ekor kambing

Topik juga menegaskan bila perizinan tersebut belum keluar, namun pekerjaan sudah berjalan itu jelas melanggar aturan. Intinya perizinan semuanya harus sudah dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Jika melanggar nanti ada sanksi teguran 1, 2 dan 3 serta bisa dilakukan pemberhentian paksa pembangunan tersebut,” tandas Topik.

AG

Sumber berita(Hartadi)

Berita Terkait

Polres Tegal Gagalkan Aksi Anarkis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Berbahaya
APH Tegal Kota Terkesan Tutup Mata, PT.Adisakti Persada Energy Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi Tanpa Ijin
Diduga  Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi Tanpa Ijin. Yang Sengaja Didistribusikan Oleh PT.Adisakti Persada Energy
Diduga Kuat PT.Adisakti Persada Energy Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi Tanpa Ijin
Diduga PT.Danendra Samudra Niaga Mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi, Bukan Industri
Polres Tegal Pastikan Kenyamanan Wisatawan di Jalur Guci Saat Libur Panjang
Kapolres Tegal Pimpin Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Komitmen Polri Lindungi Kebebasan Beragama
Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa, Kapolres Tegal Gelar Pelatihan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB