Brebes//nasionaldetik.com – DEDE WAHIDIN warga Desa Prapag Kidul RT.03 RW.03 Kecamatan Losari Kabupaten Brebes selaku korban diduga penganiayaan dan atau Pengeroyokan bersama keluarga mendatangi kantor Polsek Losari Brebes meminta pelaku segerah ditangkap.senin 6/5/2024
Kronologis kejadiannya menurut penjelasan Dede Wahidin sekira pukul 10:00 WIB, habis menengok istrinya di rumah sakit mutiara bunda Brebes dan kemudian kembali hendak menjemput anaknya di Desa Karang dempel kecamatan Losari Brebes, tiba-tiba sebelum sampai di tujuan diperjalanan berpapasan dari arah yang berlawanan dengan MANSYUR warga desa karang dempel kecamatan Losari kabupaten brebes yang tidak lain adalah Kaka ipar istri DEDE WAHIDIN, dan tanpa menaruh rasa curiga akan di Aniaya, tiba-tiba MANSYUR berbalik arah mengejar saya, setelah saya sampai di rumah istri dan hendak menemui anak, tiba-tiba Mansyur turun dari motornya dan dari belakang langsung memukul, serta mendorong yang menyebabkan saya hampir terjatuh, setelah itu saya mempertanyakan kepada Mansyur kenapa kamu memukul saya?apa salah saya?saya datang kesini untuk melihat anak saya, Mansyur mengatakan bahwa saya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap istri yang tengah dirawat di rumah sakit, yang pada akhirnya keributan itu ditonton oleh masyarakat banyak dan sempat dilerai oleh masyarakat sekitar yang melihat dan menyaksikan kejadian tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak cukup puasa atas pemukulan tersebut, Menurut DEDE ketika saya hendak pulang lagi, dan sudah mengendarai motor di jalan, Mansyur dengan menggunakan motor berboncengan dengan temannya mengejar saya, dan ditengah perjalanan tiba-tiba MANSYUR menendang motor saya yang menyebabkan saya hampir terjatuh dan menyebabkan snalpot motor saya rusak, untungnya saya bisa melarikan diri dan mampir di rumah kakanya di desa karangdempel kecamatan Losari Brebes
Setelah sesampainya di rumah kakanya, saya menceritakan kejadian ke kaka saya dan meminta tolong kepada kaka untuk mengantarnya mengadukan permasalahan tersebut kepada kepala Desa Karangdempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, namun setelah di adukan kepada Kades tidak ada kejelasan, malamnya saya didampingi teman dan saudara melapor di kepolisian Polsek Losari Brebes, namun setelah datang di Polsek Losari Brebes, langsung diterima laporannya dan pihak reskrim Polsek losari Brebes ,memerintahkan agar ke puskesmas dulu minta visum, karena ketidak pahaman korban akan prosedur hukumnya, jadi korban nurut saja apa yang disarankan oleh anggota reskrim tersebut, oleh karena setelah sampai puskesmas Losari Brebes, posisi keadaan sudah malam dan dokter tidak ada ditempat, akhirnya Dede bersama keluarga memutuskan untuk menunda visumnya esok harinya.
Dengan harapan pelaku dapat di proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.pinta Dede
YASER ARAFAT selaku kuasa hukum Dede menerangkan, sangat menyayangkan atas proses hukum penangan dugaan penganiayaan yang ditangani jajaran reskrim Polsek Losari Brebes, pasalnya jelas diduga kuat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Losari Brebes diduga kuat tidak mencerminkan profesional penyelidik untuk melakukan penyelidikan, ini ditandai dengan adanya dugaan ketidak cermatan dalam menilai dan menyimpulkan alat bukti yang cukup dalam proses pemeriksaan perkara tersebut,
Menurut YASER ARAFAT ,sesuai dengan keputusan bersama antara mahkamah agung RI, Mentri kehakiman RI,dengan kejaksaan agung RI dan kepolisian RI, nomor : 08/KMA/1984 dan No: M.02-KP.10.06 Tahun 1984 serta Nomor: KEP-076/ J.A/3/1984 ditambah lagi No.Pol.KEP/04/III/1984 Tentang peningkatan koordinasi dalam penanganan perkara pidana (MAHKEJAPOL) serta berdasarkan peraturan Kapolri No.Pol.Skep/1105/IX/2000 tentang pedoman administrasi penyidikan tindak pidana, diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang Syah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,
Maka seharusnya secara hukum atas pengaduan DEDE WAHIDIN sudah layak dinyatakan cukup bukti dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, yang selanjutnya harus segara menetapkan MANSYUR sebagai Tersangka.
Menurut YASER ARAFAT dalam KUHAP tidak dikenal adanya keharusan pengakuan tersangka sebagai alat bukti, sehingga untuk menetapkan pelaku tindak pidana. Tidak harus ada pengakuan dari tersangka, cukup dengan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP Saja sudah cukup, yang diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
Bahwa atas perkara tersebut telah adanya bukti visum, adanya bukti keterangan saksi korban, adanya barang bukti pakaian yang bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, sehingga sudah layak untuk menerapkan teradu sebagai TERSANGKA
Sangat disayangkan hasil gelar perkara kepolisian polres Brebes bersama dengan Polsek Losari masih saja menyatakan kurang cukup bukti kesaksian, padahal dengan melihat peraturan hukum yang berlaku atas peristiwa tersebut dan adanya alat bukti yang diterima oleh penyelidik kepolisian seharusnya sudah jelas cukup bukti, sehingga sudah sangat wajar jika korban dan keluarga korban menduga adanya ketidak profesionalan penyelidik dalam melakukan penyelidikan
Sementara dari keterangan pihak Polsek Losari menjelaskan ,bahwa persoalan tersebut, bukan kurang cukup bukti tapi Masi pendalaman.
“Proses ini Masi pendalaman mas,bu.bukan kurang cukup bukti ” jelas Harfi selaku Kanit Reskrim.( AG )