Ngeri !! Seorang Perempuan Diminta Sebagai Saksi Sebut Senpi Bukan Milik Godol, Uang Terimakasih Diduga 2 Juta Ditolak ?

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 01:18 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Theresa Br Ginting

Medan | Theresa Br Ginting warga Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu mengungkapkan bahwa pasca penangkap Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu dirinya di panggil ke sebuah lokasi di Desa Tiang Layar Pada 18 Maret 2024 pukul 11.00 Wib

Theresa mengaku bahwa dirinya dipangil oleh keluarga Edi Suranta Gurusinga untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana kronologis penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait dugaan kepemilikan senjata api yang ditangkap pada 13 Maret 2024 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya saya disana saya ditanya tanya mengenai peristiwa dan kronologis penangkapan Edi Suranta Gurusinga, lalu saya mengatakan bahwa saya benar di lokasi pada saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga, keluarga nya juga bertanya terkait pemilik senpi akan tetapi saya menjawab bahwa saya tidak tau siapa pemilik senpi tersebut,” tuturnya

Kemudian saya diminta oleh keluarga Godol untuk bersedia sebagai saksi terkait dugaan kepemilikan senpi tersebut yang membuat Godol harus dijebloskan ke penjara.

“Saya katakan bahwa saya siap mengatakan yang sejujurnya sesuai dengan apa yang saya lihat. akan tetapi jika saya di minta untuk berbohong saya tidak bersedia. saat itu saya diminta untuk mengatakan bahwa senpi yang ditemukan itu bukan lah milik Edi Suranta Gurusinga,” sebutnya

Baca Juga :  Sambangi UIW Sumut, Anggota DPD Banikenita Sitepu Minta PLN Dapat Penuhi Kebutuhan Listrik Warga

Mereka juga mengatakan kepada saya bahwa saya harus tetap mempertahankan jawaban saya tersebut apabila nanti nya diperlukan sebagai saksi untuk perkara Edi Suranta Gurusinga.

“Saat itu juga saya diberikan sejumlah uang yang saya tidak tau berapa nominalnya diduga 2 jutaan, katanya uang tersebut uang terimakasih. namun saya tolak dengan alasan saya tidak menginginkan uang tersebut dan kalau diperlukan saya ingin bersaksi dengan jujur dan tidak berbohong,” ungkapnya

Kemudian saya pun kembali kerumah saya, namun beberapa hari kemudian tiba tiba saya di telepon oleh yang saya duga keluarga Edi Suranta Gurusinga.

“Saat itu, saya ditanya apakah saya sudah siap untuk bersaksi untuk Edi Suranta Gurusinga, saya pun menjawab bahwa saya siap jika saya diperlukan untuk sidang akan tetapi saya mau saya bersaksi dengan jujur dan dalam telepon tersebut mereka meminta agar saya tidak berpihak kepada siapun, saya bingung dan heran dengan ucapannya maka saya langsung memutuskan sambungan telepon,” tandasnya.

Dikutip Dari Sumber, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba menuturkan
Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Dikatakannya, kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Baca Juga :  *Operasi Senja di Simalungun, Sat Narkoba Polres Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru*

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.

Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon.” ucap Kompol Jama Kita Purba.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.

“Keberhasilan mengamankan Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,”tandas Kasat.(*)

Berita Terkait

Tak Muluk-muluk, Catur Sumut Tetap Incar Medali di PON XXI Aceh-Sumut
Kodam I/BB Segera Bangun 5 Jembatan Bailey di Kabupaten Agam
Korem 023//KS Kirim Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang di Wilayah Sumbar
Cristio Djorgi Situmorang Pimpin PK HIMMAH FDK UINSU Medan
Puluhan Warga Desa Selat Beting ‘Menyerbu’ Tentara, Ada Apa?
Air Sudah Dekat.! Pembuatan Sumur Bor Program Unggulan Kasad Di Dusun II Selat Beting Capai 55 Persen
Kerja Keras dan Tetesan Keringat, Wujud Pengabdian Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Kepada Rakyat
Hujan dan azan iringi keberangkatan Kloter 5

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 00:22 WIB

Kodam I/BB Segera Bangun 5 Jembatan Bailey di Kabupaten Agam

Sabtu, 18 Mei 2024 - 00:16 WIB

Korem 023//KS Kirim Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang di Wilayah Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:05 WIB

Cristio Djorgi Situmorang Pimpin PK HIMMAH FDK UINSU Medan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:59 WIB

Puluhan Warga Desa Selat Beting ‘Menyerbu’ Tentara, Ada Apa?

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

Air Sudah Dekat.! Pembuatan Sumur Bor Program Unggulan Kasad Di Dusun II Selat Beting Capai 55 Persen

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:02 WIB

Kerja Keras dan Tetesan Keringat, Wujud Pengabdian Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Kepada Rakyat

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:47 WIB

Hujan dan azan iringi keberangkatan Kloter 5

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:52 WIB

Bermodalkan Skill,Hati Tulus dan Ikhlas,Tentara Bersinergi Dengan Pemda Wujudkan Pembangunan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Melalui Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Kondusivitas Keamanan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:59 WIB