Dairi, Sumut Nasionaldetik.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Anggota DPRD Dairi Periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno terbuka. Kamis, (02/05/2024) di Kantor KPU, Jalan Pandu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
Partai Golkar tampil sebagai Jawara Pemilu 2024 dengan meraih 9 Kursi, posisi kedua PDIP dengan 7 Kursi dan Partai Demokrat dengan 6 Kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya menyusul Partai Gerindra 4 Kursi, Partai Nasdem 3, PSI 2, Partai Hanura 2, PKS 1 dan Perindo 1 Kursi.
Sementara itu untuk Nama-nama 35 Orang Anggota DPRD Dairi terpilih Periode 2024-2029 yakni:
Partai Golongan Karya:
Sabab Sibarani
Carles Tamba
Nurlinda Angkat
Romy Frida Mariani
Agusto Benyamin Samosir
Jogia Sopipot Simarmata
Tony Juni Putra Lumban Gaol
Hendra Krista Tarigan
Nahason Lumban Gaol
PDIP:
Batara Armin Steve Sinaga
Hendra Christina Parlinggoman Tambunan
Fitrianto Berampu
Idul Fitri Tarigan
Veri Antoni Sidebang
Halvensius Tondang
Ferry Marlinton Sinaga
Partai Demokrat:
Halim P Lumban Batu
Bona Hasudungan Sitindaon
Mitro Lumban Batu
Cipta Karo-karo
Wanseptember Situmorang
Rukiatno Nainggolan
Partai Gerindra:
Abdul Gafur Simatupang
Joel Simanullang
Rade Pandapotan Simamora
Residen Damanik
Partai Nasdem:
Juangga Silaban
J Putra Ginting
Kian Munte
PSI:
Hendra J Sinaga
Andi PS Pasaribu
Partai Hanura:
Togar Pasaribu
Erick Sanjaya Simbolon
PKS:
M Syahdani Putra Pardosi
Partai Perindo:
Radeanto Banjarnahor
Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung mengatakan, KPU telah melaksanakan sesuatu yang bersejarah, yaitu Rapat Pleno Terbuka Penetapan Dua Keputusan.
Pertama Keputusan KPU Dairi nomor 575 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Dairi.
“Untuk perolehan Kursi di DPRD Dairi ada 35 Kursi yang terbagi di 4 Dapil. Dimana Dapil I ada 10 Kursi, Dapil II ada 8 Kursi, Dapil III ada 9 Kursi dan Dapil IV ada 8 Kursi,” kata Ariyanto Tinendung.
Kedua Penetapan Keputusan KPU Dairi nomor 576 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Dairi pada Pemilu tahun 2024.
“Dari 35 Kursi yang ada di DPRD Dairi, Anggota Dewannya dibagi oleh sembilan Partai politik,” sebut Ariyanto Tinendung.
Kepada Anggota DPRD Dairi yang telah Ditetapkan, Ariyanto berharap bisa menjadi Wakil Rakyat yang bisa Menyalurkan Aspirasi Rakyat Kabupaten Dairi.
“Semoga Mereka mendapat Ridho dari Allah SWT dan bisa menjalankan Amanah Masyarakat Kabupaten Dairi,” harap Ariyanto Tinendung.
Sementara itu Asih Firmansyah Solin Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyebutkan, dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang 7 Tahun 2017 dimana turunannya PKPU nomor 6 Tahun 2024.
Dimana apabila satu Kabupaten/Kota dan salah satu Dapil nya tidak ada Proses Sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat tidak ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), akan ditetapkan Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi, serta Penetapan Calon Terpilih.
Sebagaimana surat Dinas dari KPU RI Nomor 665 Tanggal 30 April, bahwa KPU RI telah menerima surat dari MK yang menyatakan bahwasanya di Kabupaten Dairi, baik di Dapil I, II, III dan IV tidak ada Sengketa Pemilu.
“Maka paling lama tiga hari untuk Melakukan Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Suara di Tingkat Kabupaten Dairi,” terangnya.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri, Forkompinda, Bawaslu, Partai Politik dan Para Saksi-saksi dari masing-masing Partai Politik.
Sumber: Herianto
(Nur Kennan Tarigan)