Jalan Rusak Parah di jln Kalisari Losari Belum Diperbaiki, 

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 05:56 WIB

40497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Cirebon//nasionaldetik.com – Jalan raya kampung Kalisari menuju kantor camat Losari dan polsek Losari kabupaten Cirebon mengalami rusak parah dan sangat mengganggu aktifitas pengguna jalan dari arah Kalisari menuju jalan raya Pantura Losari kamis.(02-05-24).

Informasi yang awak media terima, jalan raya Kalisari tersebut sudah rusak sejak lama dan tidak ada perhatian dari pemerintah padahal setiap hari staff kantor camat Losari dan polsek Losari bahkan bupati pun sering melewati jalan tersebut dan sering juga terjadi kecelakaan akibat menghindari lubang atau jalan rusak,apa lagi disaat musim hujan jalan seperti kubangan air tidak terlihat jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masuk desa kalisari jln rusak

“Mungkin untuk perbaikan belum ada dana atau memang tidak ada di arahkan kesana”Ucap warga yang selalu melintasi jalan tersebut setiap pulang bekerja.

Baca Juga :  Salwa Ar Royyan Jamaah Calon Haji Termuda dari Medan Seorang Hafizah 17 Juz
Jln masuk wilayah desa Mulyasari  jln rusak bentuk kubangan

Sedangkan salah seorang warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa jalan tersebut sebagai jalan utama orang lalu lalang dan sering terjadi kecelakaan.

“Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak tanggung jawab siapa?

Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman

“Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”

Baca Juga :  Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Olahraga Rutin, Ciptakan Mens Sana In Corpore Sano

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut.

Adapun terkait dengan wewenang pemerintah pada setiap kategori jalan adalah sebagai berikut.Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan nasional,Pemerintah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi,Pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa,Pemerintah kota berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota, pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kota,Pemerintah desa berwenang dalam penyelenggaraan jalan desa.

 

A,gofur

Berita Terkait

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi
BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru