TULUNGAGUNG,Jatim,Nasionaldetik.com – DPRD Kabupaten Tulungagung Gelar Rapat Paripurna menetapkan Ranperda Kabupaten Tulungagung dan menyampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 . Bertempat di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Pada Jumat (26/4/2024)
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno MT, serta sejumlah pejabat dan anggota DPRD Tulungagung.
Salah satu Ranperda yang disetujui adalah mengenai Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, juga disetujui rekomendasi terkait LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023.
Dalam laporan Pansus III DPRD Tulungagung yang disampaikan oleh Yuli Nadhifah Triswati, semua fraksi setuju untuk menetapkan keduanya sebagai perda, meskipun mereka memberikan catatan, imbauan, dan masukan.
Fraksi Golkar DPRD Tulungagung, yang mewakili semua fraksi, menyoroti beberapa hal terkait Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat, menyatakan bahwa pemerintah perlu lebih peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung serta perbaikan yang belum dilakukan di Pasar Campurdarat pasca kebakaran.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, juga disampaikan laporan reses DPRD Tulungagung oleh H Khamim SE, laporan Pansus III oleh Yuli Nadhifah Triswati ST, dan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso AMd Kep.
Pj Bupati Heru Suseno menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 serta penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017. Ia juga menegaskan bahwa catatan yang diberikan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.(**)
Penulis : Evan
Editor : Yuan