ISBAH CHOLIB Bersama Kuasa Hukumnya akan Laporkan Pihak Zaini yang Telah Melakukan Jual Beli Tanah Miliknya 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 13:19 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung Nasional detik.com -Meski tanah milik ISBAH CHOLIB yang sudah dimohonkan sita jaminan atas namanya pada tahun 1999,dan pihak Zakaria alm tergugat hanya ditunjuk sebagai tempat penyimpanan tanah yang sudah disita,Zakaria (alm) yang di maksud adalah orang tuanya Zaini,sahrin dan suhaimi

Namun walaupun tanah milik ISBAH CHOLIB itu telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan negeri Kalianda pada tahun 1999,pada kenyataannya ahli waris dari Zakaria tergugat/tersita masih menguasai fisik tanah yang telah disita,bahkan ahli waris Zakaria (alm) yaitu Zaini,sahrin dan Suhaimi bukan hanya menguasai tanah tersita tersebut,justru ketiga ahli waris Zakaria (alm) ini telah berani menjual tanah yang sudah berstatus tersita itu pada seorang pengusaha perumahan PT Cemerlang Jaya Raya Bandar Lampung (SYAFRI AUNG). Yang saat ini juga memiliki perumahan cemerlang di desa Sukajaya lempasing,padahal pihak ahli waris Zakaria sudah menanda tangani surat berita acara penyitaan atas tanah yang dikuasainya,pada tanggal 16 April 1999.

Herannya pihak pamong atau apatur desa Sukajaya lempasing ini mulai dari tingkat RT04,Kadus 01,Sekdes termasuk kades desa Sukajaya lempasing malah mendukung transaksi jual beli tanah tersebut kendati ISBAH CHOLIB mengantongi surat penetapan Sita Jaminan atas nama dirinya

“Saya gak habis pikir kenapa tanah yang sudah saya sita lewat pengadilan negeri Kalianda tahun 1999,ko masih berani dijual oleh pihak ahli waris Zakaria tergugat,sedangkan dalam surat sita jaminan itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa pihak Zakaria (alm) tergugat ini kan ditunjuk hanya sebagai tempat penyimpanan barang/tanah sitaan,dan kenapa pihak aparatur desa juga dengan sengaja menerbitkan surat sporadik jual beli atas nama Syafri Aung ,”tegasnya”

“Berama kuasa hukum saya,pihak ahli waris Zakaria (alm) ini akan saya tuntut dengan pasal penggelapan hak orang lain 385 KUHP dan untuk Syafri Aung sendiri mungkin bisa dikenakan pasal penadah atau pengalihan kekuasaan hak orang lain,karena telah terbukti sporadik yang diterbitkan oleh pihak desa atas nama Syafri Aung,ini juga sudah sangat jelas bagi saya bahwa Syafri Aung ini juga bisa terlibat dan dikenakan pasal penadahan terkait jual beli yang sudah dilakukan diatas tanah milik saya ,”tegas ISBAH CHOLIB ahli waris Abdurahman bin M.yusuf (alm).

Kuasa hukum ISBAH CHOLIB juga sudah menghubungi Syafri Aung melalui via cellular/WA,dan menurut keterangan Syafri Aung bahwa dirinya sudah meminta pada pihak Zaini untuk mengembalikan uang DP sebesar 3.65.000.000. (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) Sesudah lebaran idul Fitri 1445 hijriah,hal ini juga selain disampaikan dengan pihak kuasa hukumnya,juga sudah disampaikan Syafri Aung langsung pada ISBAH CHOLIB lewat chat WA.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Tangkap Pria 32 Tahun, Bawa Shabu 4,80 Gram di Jalan Branti Raya Negerikaton

Setelah Syafri Aung mengetahui tentang perihal tanah tersebut yang masih dalam pantauan hukum,semestinya Syafri Aung sudah menemui ISBAH CHOLIB sebagai bentuk itikat baiknya,selain itupula Syafri Aung menyampaikan pada kuasa hukum ISBAH CHOLIB bahwa ia ingin menemui pihak kuasa hukum ISBAH CHOLIB,namun hingga berita ini diturunkan Syafri Aung tidak berkabar,jelasnya pada awak media dikediamannya (25/3/2024).

“bersama kuasa hukum yang sudah saya tunjuk dan kuasakan,saya akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan undang undang hukum yang berlaku,apakah disini nanti ada undang undang hukum penggelapan atau penadah,nanti kita lihat saja bagaimana proses hukumnya di pengadilan,yang pasti hal ini tidak akan saya biarkan begitu saja,karena menurut saya saat seseorang melakukan kekeliruhan atau kesalahan,maka saat itu pula orang tersebut harus menerima konsekuensinya dan disini sudah tindakan pihak ahli waris Zakaria bukan saja telah merugikan pihak ISBAH CHOLIB tapi juga dengan menjual tanah yang sudah disita pengadilan ahli waris Zakaria ini juga sudah melakukan tindakan melawan hukum ,”tutupnya”.

 

Team/red.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Jumat, 26 September 2025 - 10:33 WIB

10 KK di Bertungen Julu Terima BLT-DD, Babinsa Ikut Dampingi

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

Wakili Danramil, Babinsa Hadiri Peresmian Bank Sumut di Parongil Bersama Forkopimda

Jumat, 26 September 2025 - 10:24 WIB

Babinsa Baru Koramil 02/Sidikalang Jalin Silaturahmi Dengan Aparat Desa Lae Holea

Berita Terbaru