TINDAK SPBU 34.41115 Cibungur, Purwakarta, tertangkap kamera wartawan JUAL BBM Pertalite bersubsidi…!!! 

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 00:56 WIB

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta //Nasionaldetik.com – SPBU 34.41115 yang berlokasi di Cibungur, Purwakarta, Jawa Barat tertangkap tangan telah menjual BBM Pertalite bersubsidi kepada seorang pedagang eceran di daerah perumahan BIP, Purwakarta. Pria paruh baya itu biasa dipanggil “pak Dhe” oleh karyawan SPBU.

Kejadian tersebut tak sengaja tersorot kamera wartawan lensafakta.com pada Minggu (21/04/24) sekitar Pkl 02:50 WIB dini hari saat Tim lensafakta.com dan IWO-I Wilayah Jabar sedang istirahat sejenak di SPBU yang diduga sudah sering melakukan transaksi “ilegal” itu. Dengan sebuah mobil berwarna putih bermerk Honda Mobilio dengan plat nomor T 1924 BP, “pak Dhe” (sapaan akrabnya oleh operator SPBU -red) mengangkut 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter untuk membeli BBM bersubsidi. Namun, sesaat setelah pengisian jerigen pertama operator (yang sepertinya telah bekerjasama dengan “pak Dhe”) langsung menghentikan aksinya ketika TERTANGKAP kamera wartawan lensafakta.com yang merekam langsung kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya, pak Dhe pun MENGAKUI telah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU itu, hanya saja karena kepergok wartawan, ybs hanya sempat mengisi 30 liter saja dan berusaha untuk melarikan diri.

Baca Juga :  Korem 051/WKT Pastikan Keamanan lingkungan sekitar Makorem di Jababeka Cikarang

“iya saya mengaku salah, baru terisi sekitar 30 liter” ujarnya.

Ketika diminta keterangannya ybs juga mengaku jika tidak hanya sekali melakukan pembelian BBM bersubsidi, dan memang sudah menjadi langganan.

“memang sudah sering disini, biasanya AMAN-AMAN SAJA” imbuhnya.

Operator SPBU yang bernama Ida pun mengakui hal yang senada dengan keterangan yang diberikan oleh pak Dhe, sang pembeli BBM bersubsidi.

“Saya sih sudah larang, tapi pak Dhe tetep kekeuh mau beli” alibinya ketika ditanyai oleh tim wartawan lensafakta.com.

Apapun alasanya, penjualan BBM bersubsidi jelas sebuah pelanggatan FATAL. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Migas,

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”

Larangan penjualan BBM bersubsidi tersebut oleh SPBU juga tertera pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Baca Juga :  Penjabat Bupati Purwakarta Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional

Sementara itu, bagi siapapun yang melakukan kegiatan penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diduga melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas yang mana berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Kepada pihak-pihak yang BERWENANG, Pertamina, Tipidter Polres, Polda, kami dari redaksi lensafakta.com secara KHUSUS meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungursari, Cibungur, Purwakarta Jawa Barat tersebut agar DITINDAK secara tegas, dikarenakan menurut informasi yang beredar seringkalinya SPBU tersebut melakukan transaksi yang sama dan berulang-ulang, tapi seperti adanya PEMBIARAN akan transaksi ini, apakah tidak pernah terendus pihak berwajib atau…??? Tindak segera sebagaimana peraturan Undang-Undang yang berlaku agar memberikan efek-efek jera terhadap SPBU SPBU “nakal” lainnya agar tidak melakukan hal yang sama..!!!

 

Narasi oleh/sumber :

Rendy Rahmantha Yusri, A. Md

[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com & Wakil Ketua IWO-Indonesia wilayah Jawa Barat]

Berita Terkait

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha
Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi
BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa
Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat
Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru