Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 01:33 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KotaMalang,Jatim,Nasionaldetik.com– Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi. (**)

Baca Juga :  *Bravo Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Menggulung Jaringan Judi One Line Hongkong

Penulis : Yuan

Editor : Red

Berita Terkait

Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong, Laksanakan sambang pasca pilkada 2024
Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Pengamanan Unjuk Rasa Warga Desa Rih Tengah di Kantor PT Wampu Electric Power Berjalan Kondusif

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:49 WIB

Personil Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Bantu Panen Jagung dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:31 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:27 WIB

Personel Satsamapta Polres Tanah Karo Tingkatkan Pengaturan Lalin di Kota Kabanjahe, Wujudkan Kamseltibcarlantas

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:29 WIB

Rutan Kabanjahe Raih Penghargaan Unit Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:56 WIB

Pengamanan Unjuk Rasa Warga Desa Rih Tengah di Kantor PT Wampu Electric Power Berjalan Kondusif

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:16 WIB

Polsek Kutabuluh Polres Tanah Karo Memberikan Pengamanan Unras Paguyuban Masyarakat Desa Rih Tengah Ke PT WEB

Berita Terbaru