Syarat Bacalon Walkot Makassar Perseorangan? Ini Syaratnya

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 00:22 WIB

40569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar jalur perseorangan akan mulai digelar pada Mei 2024 mendatang.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Komisioner KPU Kota Makassar Abdi Goncing menjelaskan jika calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Sesuai UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa kabupaten/kota yang DPT terakhirnya berjumlah di atas 1 juta orang, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5% dari jumlah DPT terakhir.

Oleh karena itu, berdasarkan DPT pada Pemilu terakhir di Kota Makassar atau Pemilu 2024 yang berjumlah 1.036.941 pemilih, maka syarat 6,5% harus dipenuhi. Artinya harus ada 67.402 dukungan berupa KTP masyarakat yang harus dikumpulkan oleh bakal calon untuk bisa menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

“DPT pada Pemilu terakhir di Makassar kan jumlahnya di atas 1 juta orang, jadi untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar nanti, syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan dukungan minimal 67.402 orang yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  Bumdes Jaya Makmur, Gelar Kegiatan Bagi Takjil Dan Live Musik Religi

Selain itu, dukungan KTP tersebut dikatakannya Abdi, harus tersebar di beberapa kecamatan. Jumlah kecamatannya dihitung berdasarkan 50% dari total kecamatan yang ada di daerah bersangkutan.

“Jumlah kecamatan di Makassar itu kan ada 15 kecamatan, nah 50% dari 15 kecamatan itu kan kurang lebih 8 kecamatan. Artinya sebaran KTP minimal harus berasal dari masyarakat di 8 kecamatan,” jelasnya.

Diketahui pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024. Pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Kota Makassar akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Memastikan Kunjungan Lapas LPKA muara Bulian pada hari raya idul Fitri, Berjalan Dengan Baik
Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes
Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”
Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Kodim 0206/Dairi dan Polres Dairi Perkuat Sinergitas Melalui Kegiatan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama
Franc Bernhard Bupati Pakpak Bharat Buka Membuka Forum Konsultasi

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru