Syarat Bacalon Walkot Makassar Perseorangan? Ini Syaratnya

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 00:22 WIB

40617 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar jalur perseorangan akan mulai digelar pada Mei 2024 mendatang.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Komisioner KPU Kota Makassar Abdi Goncing menjelaskan jika calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Sesuai UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa kabupaten/kota yang DPT terakhirnya berjumlah di atas 1 juta orang, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5% dari jumlah DPT terakhir.

Oleh karena itu, berdasarkan DPT pada Pemilu terakhir di Kota Makassar atau Pemilu 2024 yang berjumlah 1.036.941 pemilih, maka syarat 6,5% harus dipenuhi. Artinya harus ada 67.402 dukungan berupa KTP masyarakat yang harus dikumpulkan oleh bakal calon untuk bisa menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

“DPT pada Pemilu terakhir di Makassar kan jumlahnya di atas 1 juta orang, jadi untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar nanti, syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan dukungan minimal 67.402 orang yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  Polda Jatim Siap Kawal dan Amankan Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024

Selain itu, dukungan KTP tersebut dikatakannya Abdi, harus tersebar di beberapa kecamatan. Jumlah kecamatannya dihitung berdasarkan 50% dari total kecamatan yang ada di daerah bersangkutan.

“Jumlah kecamatan di Makassar itu kan ada 15 kecamatan, nah 50% dari 15 kecamatan itu kan kurang lebih 8 kecamatan. Artinya sebaran KTP minimal harus berasal dari masyarakat di 8 kecamatan,” jelasnya.

Diketahui pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024. Pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Kota Makassar akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Menggelar Secara Resmi Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”
Heboh di Mojoarum! Sarjana Teknik Raih Nilai Tertinggi, Resmi Duduki Kursi Kaur Perencanaan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru

Jawa tengah

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:50 WIB