Ormas LAKI : DANA BOS SEKOLAH HARUS DI KELOLA SESUAI DENGAN JUKNIS ,MENDiKBUD

SALMAN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024 - 05:25 WIB

40888 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam DetikNasional  com
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Subulussalam Ahmad Rambe ,meminta kepada Kepala Dinas Pendikan &kebudayaan kota Subulussalam agar segera menerapkan kepada seluruh Kepala sekolah mulai dari tingkat Paud , SD,SMP ,dan Pesantrenjuga tingkat SLTA Sederajat untuk menggunakan Dana Bos Reguler yang berasal dari pemerintah pusat digunakan sesuai dengan kepentingan anak didik dan operasional Sekolah dan harus sesuai dengan Juknis Dana Bos yang berlaku bukan sesuka hati para kepala sekolah dan bendahara sekolah yang bersangkutan .

Sesuai dengan pantauan ormas LAKI di lapangan , hampir seluruh nya sekolah di wilayah pemko Subulussalam belum menerapkan juknis pengelolaan Dana BOS yang sebenar nya , bahkan masih membelanjakan Uang Dana BOS secara manual , padahal sesuai dengan peraturan Mendikbud tahun 2023 tata cara pengelolaan dana BOS pembelanjaan harus melalui Rkas dan seluruh belanja yang menggunakan Dana BOS harus memakai sistem siplah ( Sistem perbelanjaan melalui aplikasi ) sehingga penggunaan dana bos tersebut terhindar dari potensi praktek korupsi.

Berbeda dengan yang di temukan di beberapa sekolah dasar di wilayah kota Subulussalam bahkan sebalik nya para kepala sekolah menganggab Dana BOS tersebut adalah uang pribadi para oknum kepala sekolah sehingga saat pihak LSM atau Awak Media datang mengkonpirmasi terkait penggunaan DANA BOS ,bahkan oknum kepala sekolah merasa keberatan dan tidak akan memberikan keterangan tentang penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut ,

Baca Juga :  Anggota DPRK Lempar Mikropon di Depan Sekda, TAPK Tinggalkan Ruangan Banggar

Padahal kalau kita mengacu kepada UU no 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ,Kepala sekolah dan bendahara sekolah harus memberikan informasi yang sebenar nya tanpa menutupi atau bahkan bersikap marah .

Untuk itu kami meminta kepada Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Subulussalam agar segera mengevaluasi Para kepala sekolah yang tidak mampu mengelola DANA BOS sesuai dengan juknis yang berlaku ,demi meningkat kan Kwalitas dunia pendidikan dikota Subulussalam ,terkhusus kepada Pihak Ispektorat kota Subulussalam untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksi nya pungkas Rambe

(Salman)

Berita Terkait

UPTD Puskesmas Sultan Daulat Subulussalam Gelar Perlombaan Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Bermodal Seragam dan Status Wartawan, Reputasi Warga Dihancurkan: Razia Brutal dan Berita Hoaks Ramona Kini Diambang Pelaporan Hukum
Pembayaran Utang Proyek Di Kota Subulussalam Akan Diansur Mulai Agustus 2025
Masarakat Membuka Portal Yang Dibuat Oleh PT Laot Bangko,Dianggap Meresakan Akses Jalan Masarakat Ke Kebun Pertanian Mereka
Isu Penjualan Lahan Wakap Untuk Pasantren Oleh Mantan Kades Suak Jampak Ternyata Tidak Benar
Syahrul SH Tegaskan Tidak Pernah Menjual Tanah Wakaf dan Minta Media Tidak Sebarkan Berita Sepihak
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama sebagai Wujud Refleksi dan Penguatan Iman
Puluhan Pejabat Eselon lll dan lV Dilantik Oleh Wakil Walikota Subulussalam di Aula Pendopo

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Merdeka: Lebih dari Bebas, Menuju Masa Depan Cerah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Menyambut Fajar Merdeka: Tindakan, Bukan Sekadar Kata.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:37 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos Door to Door ,kerumah Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:45 WIB

LAPAS IIB Muara Bulian Gelar kegiatan Pelayanan kesehatan Gratis, Donor Darah, Dan Pemberian Paket Nutrisi Bagi Pegawai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Lapas Kelas IIB muara Bulian Gelar’ Dialog Bersama Kalapas 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Lapas Kelas IIB menggelar Bakti sosial dan  silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan

Berita Terbaru