Subulussalam DetikNasional com
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Subulussalam Ahmad Rambe ,meminta kepada Kepala Dinas Pendikan &kebudayaan kota Subulussalam agar segera menerapkan kepada seluruh Kepala sekolah mulai dari tingkat Paud , SD,SMP ,dan Pesantrenjuga tingkat SLTA Sederajat untuk menggunakan Dana Bos Reguler yang berasal dari pemerintah pusat digunakan sesuai dengan kepentingan anak didik dan operasional Sekolah dan harus sesuai dengan Juknis Dana Bos yang berlaku bukan sesuka hati para kepala sekolah dan bendahara sekolah yang bersangkutan .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan pantauan ormas LAKI di lapangan , hampir seluruh nya sekolah di wilayah pemko Subulussalam belum menerapkan juknis pengelolaan Dana BOS yang sebenar nya , bahkan masih membelanjakan Uang Dana BOS secara manual , padahal sesuai dengan peraturan Mendikbud tahun 2023 tata cara pengelolaan dana BOS pembelanjaan harus melalui Rkas dan seluruh belanja yang menggunakan Dana BOS harus memakai sistem siplah ( Sistem perbelanjaan melalui aplikasi ) sehingga penggunaan dana bos tersebut terhindar dari potensi praktek korupsi.
Berbeda dengan yang di temukan di beberapa sekolah dasar di wilayah kota Subulussalam bahkan sebalik nya para kepala sekolah menganggab Dana BOS tersebut adalah uang pribadi para oknum kepala sekolah sehingga saat pihak LSM atau Awak Media datang mengkonpirmasi terkait penggunaan DANA BOS ,bahkan oknum kepala sekolah merasa keberatan dan tidak akan memberikan keterangan tentang penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut ,
Padahal kalau kita mengacu kepada UU no 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ,Kepala sekolah dan bendahara sekolah harus memberikan informasi yang sebenar nya tanpa menutupi atau bahkan bersikap marah .
Untuk itu kami meminta kepada Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Subulussalam agar segera mengevaluasi Para kepala sekolah yang tidak mampu mengelola DANA BOS sesuai dengan juknis yang berlaku ,demi meningkat kan Kwalitas dunia pendidikan dikota Subulussalam ,terkhusus kepada Pihak Ispektorat kota Subulussalam untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksi nya pungkas Rambe
(Salman)