Polres Batang Berhasil Gagalkan Ratusan Miras Siap Edar

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 00:55 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG //nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jawa Tengah terus meningkatkan operasi pemberantasan minuman keras (miras), melalui kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) terutama menjelang dan selama libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Dalam operasi terbaru, pada Minggu (14/4/2024) Tim Abirawa Polres Batang berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penjual miras sekaligus barang bukti ratusan miras berbagai jenis dan ukuran. Miras tersebut diduga akan didistribusikan di wilayah Batang, setelah sebelumnya dibeli dari Kendal.

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi pada Selasa, 16 April 2024.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Subah,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter miras, 3 Kardus botol air mineral kosong ukuran 1,5 liter.

“Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh diduga pelaku yang rencananya akan diedarkan di Batang,” terangnya.

Baca Juga :  Apel Bhabinkamtibmas Polres Kendal Dukung Pengamanan Pemilu Kepala Daerah 2024

Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dalam perkara tindak pidana ringan dan akan dimusnahkan setelahnya. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

Pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda sebesar Rp5 juta.( *** )

Berita Terkait

Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Bagikan Takjil dan Bukber Polri dan Media : Pererat Silaturahmi dan Sinergi untuk Masyarakat
Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna
Sinergi Polri dan Media: Berbagi Takjil dan Kebersamaan di Bulan Suci
Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*
Wooow.!! Ini Terjadi Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!
Polemik Penataan Lahan di Salatiga: Dugaan Penambangan Ilegal, Pemkot Salatiga Angkat Bicara
Bagi Takjil hingga Sembako, Polres Batang Gelar Rangkaian Kegiatan Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:45 WIB

Polsek Barusjahe Gelar Safari Ramadhan Dan Berbagi Takjil di Mesjid Al-Muktaqin

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:37 WIB

Kapolsek Simpang Empat Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:32 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:20 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:05 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:14 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Simpang Empat Melaksanakan Giat Patroli Sore/ Ngabuburit Menjelang Nerbuka Puasa di Wilkum Polsek Simpang Empat.

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:49 WIB

Ciptakan Keamanan Ramadhan, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli di Masjid

Berita Terbaru