Bekasi,Nasionaldetik.com – Awak media sudah 6 bulan tidak menegur security atau pun manejemen apartemen tapi awak media tetap mengontrol . Sabtu (13/04/24)
Awak media nasionaldetik,saat mewawancarai beberapa penghuni apartemen berinisial DW (25) mengatakan ,” mereka hanya memikirkan kepentingan sendiri padahal negara kita berjuang demi bangsa ini tapi menghargai pejuang pun tidak ada mas ,” ujarnya
Tak luput juga kemudian awak media dengan sengaja menegur security yang lewat depan saya mengatakan ,” mas ijin kena apa ya semua karyawan apartemen tidak menjaga atau memperhatikan bendera Republik kita robek dan kusam terus security ya nanti saya laporkan pak ,” ujarnya jam 12.00 Tgl 12/04/24
Inilah beberapa perusahaan yang mengabaikan pembiaran terhadap bendera kita mereka tidak merasakan perjuangan merebut Indonesia para pejuang kita rela kehilangan nyawanya .
Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.(**)
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Yuan