Tragedi di Tol Batang-Semarang: Sopir Bus Rosalia Indah Diduga Alami Microsleep

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 13 April 2024 - 05:20 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG//nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres Batang) menggelar konferensi pers terkait laka lantas tunggal bus PO Rosalia Indah yang terjadi pada Kamis (11/4) di KM 370A jalur tol Batang – Semarang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 penumpang meninggal dunia.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo membeberkan kronologis peristiwa laka lantas yang merenggut 7 nyawa itu. Berdasarkan keterangan dari saksi korban, sopir JW beserta penumpang berangkat dari Pondok Ungu Bekasi Barat menuju Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan perjalanan beberapa waktu sopir JW sempat berganti dengan sopir cadangan NR di sebuah rumah makan daerah Subang. Karena sempat terjadi sedikit kerusakan mesin, di KM 227, bus Nopol AD 7174 diganti dengan Nopol AD 7019 OA dan melanjutkan perjalanan kembali di bawah kemudi JW,” terang Kapolres, saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Batang Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 

Ketika melintas di wilayah Pekalongan, lanjut Kapolres, JW sempat merasakan kantuk, sehingga memutuskan untuk berhenti, lalu turun berjalan kaki selama 3 menit, untuk menghilangkan rasa kantuk. Setelah itu melanjutkan perjalanan kembali.

“Saat melintas di Tol KM 370 A, diduga sopir JW mengalami microsleep, sehingga mengakibatkan bus keluar jalur, dan turun ke parit sejauh 160 meter. Berdasarkan data, sebanyak 7 korban meninggal dunia, 1 luka berat dan 19 luka ringan,” bebernya.

Penanganan kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menetapkan JW sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya,JW dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Baca Juga :  PNIB : Dari Jogja Untuk Indonesia Serukan Perang Lawan Intoleransi, Desak Negara Tetapkan 16 November Hari Toleransi Nasional

Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT Ahmad Wildan mengatakan, penyebab utama laka lantas tunggal tersebut bukan dari segi teknis kendaraan, namun dari pola penugasan yang kurang tepat. “Yakni penugasan 3 bulan terakhir dan sehari sebelum kejadian, bisa menyebabkan microsleep,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub Joko Kusnanto menambahkan, langkah selanjutnya, tetap menanti arahan dan Keputusan dari KNKT. “Kami akan patuh terhadap keputusan KNKT nantinya,” tandasnya.( AG )

Berita Terkait

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade
Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB