Kepemilikan Senpi, Edy Suranta Gurusinga Prapidkan Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolrestabes.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 07:30 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang, Sumut Nasionadetuk.com

Kasus penetapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (Senpi) sesuai dengan UU Darurat No-12 kian memanas.

Sebab, Edy yang tak terima melalui kuasa hukumnya memprapidkan Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, sesuai dengan Surat Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN LBP. Kamis (4/4/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Praperadilan Edy Suranta Gurusinga digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang dan dipimpin oleh Hakim Rina Lestari boru Sembiring SH MH, berlangsung di ruang utama Prof Dr H Hatta Ali SH, MH.

Saat sidang berlangsung, Tim Kuasa Hukum Edy Suranta yang terdiri dari, Suhandri Umar SH, Thomas SH dan Nano Eka Yudha SH dipersilahkan oleh Hakim untuk memberikan dokumen/surat atau pun berkas pemohon.

Namun Tim Kuasa Hukum Edy Suranta meminta ijin agar menampilkan saksi-saksi penangkapan dan juga saat proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.

Tim Kuasa Hukum juga mengatakan jika kliennya Edy Suranta Gurusinga menolak menandatangani dokumen yang diberikan oleh pihak penyidik dan Kejaksaan terkait dengan perkara yang disangkakan yaitu terkait dengan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Dalam hal ini seakan kesannya berkas perkara P-21 dan P-22 Edi Suranta Gurusinga alias Godol seperti dipaksakan,” ujar Suhandri Umr SH didampingi dua rekannya kepada wartawan.

Baca Juga :  Kolaborasi BKPRMI dan Rutan Pangkalan Brandan untuk Pembinaan WBP

Bahkan sambungnya, sejumlah saksi juga menyatakan dengan tegas bahwa senjata api itu bukan milik kliennya Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Lantas, Suhandri Umar SH berharap kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung agar mengawasi kasus ini, sebab sarat ‘Kejanggalan’.

“Kita berharap kasus ini jadi atensi serius Kalpori dan Kejagung, sebab menurut keterangan dari sejumlah saksi dilokasi, bahwa senjata api tersebut diduga keras milik oknum TNI,” jelasnya.

Sementara saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang menyatakan jika senjata api yang ditemukan petugas bukanlah milik Edy Suranta Gurusinga alias Godol, melainkan diduga kuat milik oknum TNI.

Usai mendengar keterangan dari saksi-saksi pemohon, Hakim PN Lubuk Pakam Rina Lestari menunda Sidang dan akan dilanjukan pada Jumat (5/4). Sementara usai sidang, Tim Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol menyatakan, terdapat kejanggalan atas berkasnya kliennya Edy Suranta. Dimana dalam kurun waktu satu jam penangkapan, berkas Edy Suranta telah di  P-21 dan langsung P-22.

“Jelas hal ini tidak ada dalam peraturan Kapolri,” tegas Kuasa Hukumnya Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-74 Kodam I/BB, Pangdam Gelar Baksos Serentak ke Panti Asuhan

Mereka pun menceritakan, saat pelimpahan Edy Suranta ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, ketika itu Pengacara Edy mengikuti penyidik yang menjemput kliennya di rumah sakit, dan memasukannya kedalam mobil Kanit dan Panit Polrestabes Medan.

Saat itu Tim Kuasa Hukum Edy menduga akan di bawa ke Polrestabes Medan, ternyata langsung dilimpahkan ke  Kejari Lubuk Pakam Deliserdang, dan Edy pun langsung dijebloskan ke Rutan Lubuk Pakam.

“Kami pun kesal terhadap Kejari Deliserdang, yang menerima berkas dari penyidik, sebab tidak ada unsur yang lengkap dalam perkaranya Edy, artinya pasal 184 KHUP tidak ada unsurnya,” ujar Tim Kuasa Hukum Edy.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH MH saat dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat Edy Suranta Gurusinga alias Godol mengaku akan mempelajari berkasnya.

Sementara Briptu Wira dan Briptu Devi selaku pihak Polrestabes Medan saat dikonfirmasi mengaku tak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

“Yang berhak menjawab atas saya, saya tidak berkompeten, terima kasih,” ujar Briptu Wira diamini Briptu Devi.(Team )

Berita Terkait

Kota Medan Dipatroli Ketat! Sat Brimob dan Polrestabes Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Jelang Paskah
Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 14:58 WIB

*Babinsa Koramil 13/AN Terjun Langsung Evakuasi Warga Terdampak Banjir*

Minggu, 20 April 2025 - 14:28 WIB

*Babinsa Koramil 13/AN Turun Langsung Bantu Atur Lalulintas Akibat Banjir*

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS

Sabtu, 19 April 2025 - 14:04 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS

Sabtu, 19 April 2025 - 13:40 WIB

Unmer Madiun Wisuda 179 Lulusan S1 dan D3, Danrem 081/DSJ Imbau untuk Terus Berkreasi dan Berinovasi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sidamanik

Sabtu, 19 April 2025 - 00:12 WIB

Program Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil Alami Polemik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan ke Kader Posyandu

Kamis, 17 April 2025 - 23:06 WIB

Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru