Kepemilikan Senpi, Edy Suranta Gurusinga Prapidkan Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolrestabes.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 07:30 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang, Sumut Nasionadetuk.com

Kasus penetapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (Senpi) sesuai dengan UU Darurat No-12 kian memanas.

Sebab, Edy yang tak terima melalui kuasa hukumnya memprapidkan Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, sesuai dengan Surat Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN LBP. Kamis (4/4/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Praperadilan Edy Suranta Gurusinga digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang dan dipimpin oleh Hakim Rina Lestari boru Sembiring SH MH, berlangsung di ruang utama Prof Dr H Hatta Ali SH, MH.

Saat sidang berlangsung, Tim Kuasa Hukum Edy Suranta yang terdiri dari, Suhandri Umar SH, Thomas SH dan Nano Eka Yudha SH dipersilahkan oleh Hakim untuk memberikan dokumen/surat atau pun berkas pemohon.

Namun Tim Kuasa Hukum Edy Suranta meminta ijin agar menampilkan saksi-saksi penangkapan dan juga saat proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.

Tim Kuasa Hukum juga mengatakan jika kliennya Edy Suranta Gurusinga menolak menandatangani dokumen yang diberikan oleh pihak penyidik dan Kejaksaan terkait dengan perkara yang disangkakan yaitu terkait dengan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Dalam hal ini seakan kesannya berkas perkara P-21 dan P-22 Edi Suranta Gurusinga alias Godol seperti dipaksakan,” ujar Suhandri Umr SH didampingi dua rekannya kepada wartawan.

Baca Juga :  Tega Cabuli Anak Tiri, Buruh Harian Lepas Diamankan Polres Tebingtinggi

Bahkan sambungnya, sejumlah saksi juga menyatakan dengan tegas bahwa senjata api itu bukan milik kliennya Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Lantas, Suhandri Umar SH berharap kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung agar mengawasi kasus ini, sebab sarat ‘Kejanggalan’.

“Kita berharap kasus ini jadi atensi serius Kalpori dan Kejagung, sebab menurut keterangan dari sejumlah saksi dilokasi, bahwa senjata api tersebut diduga keras milik oknum TNI,” jelasnya.

Sementara saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang menyatakan jika senjata api yang ditemukan petugas bukanlah milik Edy Suranta Gurusinga alias Godol, melainkan diduga kuat milik oknum TNI.

Usai mendengar keterangan dari saksi-saksi pemohon, Hakim PN Lubuk Pakam Rina Lestari menunda Sidang dan akan dilanjukan pada Jumat (5/4). Sementara usai sidang, Tim Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol menyatakan, terdapat kejanggalan atas berkasnya kliennya Edy Suranta. Dimana dalam kurun waktu satu jam penangkapan, berkas Edy Suranta telah di  P-21 dan langsung P-22.

“Jelas hal ini tidak ada dalam peraturan Kapolri,” tegas Kuasa Hukumnya Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Baca Juga :  Kegiatan FGD, Aktifkan Kembali Siskambling di Wilkum Polres Sergai Jelang Pemilu Dan Nataru

Mereka pun menceritakan, saat pelimpahan Edy Suranta ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, ketika itu Pengacara Edy mengikuti penyidik yang menjemput kliennya di rumah sakit, dan memasukannya kedalam mobil Kanit dan Panit Polrestabes Medan.

Saat itu Tim Kuasa Hukum Edy menduga akan di bawa ke Polrestabes Medan, ternyata langsung dilimpahkan ke  Kejari Lubuk Pakam Deliserdang, dan Edy pun langsung dijebloskan ke Rutan Lubuk Pakam.

“Kami pun kesal terhadap Kejari Deliserdang, yang menerima berkas dari penyidik, sebab tidak ada unsur yang lengkap dalam perkaranya Edy, artinya pasal 184 KHUP tidak ada unsurnya,” ujar Tim Kuasa Hukum Edy.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH MH saat dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat Edy Suranta Gurusinga alias Godol mengaku akan mempelajari berkasnya.

Sementara Briptu Wira dan Briptu Devi selaku pihak Polrestabes Medan saat dikonfirmasi mengaku tak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

“Yang berhak menjawab atas saya, saya tidak berkompeten, terima kasih,” ujar Briptu Wira diamini Briptu Devi.(Team )

Berita Terkait

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan
“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB