Tulungagung,Jatim,Nasionaldetik.com-Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) Jawa Timur secara tegas mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Ketua AJT, Catur Santoso, menyatakan kecaman tersebut sebagai respons terhadap tindakan kekerasan yang merugikan wartawan yang sedang menjalankan tugas lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, serta berpotensi melanggar Undang-Undang KUHPidana.
Catur menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyajikan informasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang mendasar. Ia juga menegaskan bahwa konflik terkait pemberitaan dapat diselesaikan secara etis, tanpa kekerasan.
AJT mendesak pihak berwenang, terutama atasan pelaku di Lanal Ternate, untuk segera memproses kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum aparat yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan.
Catur menambahkan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang abdi negara yang seharusnya memahami pentingnya kebebasan pers. Oknum TNI AL yang terlibat dianggap tidak pantas untuk menjadi bagian dari institusi negara.
Kejadian tersebut terjadi ketika seorang wartawan dari Halmahera Selatan dijemput dari rumahnya oleh dua oknum prajurit TNI AL tanpa surat resmi pada Kamis, 28 Maret 2024. Korban kemudian dibawa ke pos TNI AL di pelabuhan daerah Bacan Selatan, Halmahera Selatan, dan dianiaya serta diinterogasi terkait pemberitaan BBM subsidi yang diduga milik Polairud oleh TNI AL.
Korban mengalami pemukulan, tendangan, dan cambukan selama diinterogasi oleh oknum TNI AL tersebut, yang menyebabkan kecaman luas dari masyarakat serta organisasi jurnalis. AJT menekankan perlunya tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya.(*)