Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Oknum TNI AL di Halmahera Selatan

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 08:33 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,Jatim,Nasionaldetik.com-Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) Jawa Timur secara tegas mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua AJT, Catur Santoso, menyatakan kecaman tersebut sebagai respons terhadap tindakan kekerasan yang merugikan wartawan yang sedang menjalankan tugas lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, serta berpotensi melanggar Undang-Undang KUHPidana.

Catur menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyajikan informasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang mendasar. Ia juga menegaskan bahwa konflik terkait pemberitaan dapat diselesaikan secara etis, tanpa kekerasan.

AJT mendesak pihak berwenang, terutama atasan pelaku di Lanal Ternate, untuk segera memproses kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum aparat yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan.

Catur menambahkan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang abdi negara yang seharusnya memahami pentingnya kebebasan pers. Oknum TNI AL yang terlibat dianggap tidak pantas untuk menjadi bagian dari institusi negara.

Kejadian tersebut terjadi ketika seorang wartawan dari Halmahera Selatan dijemput dari rumahnya oleh dua oknum prajurit TNI AL tanpa surat resmi pada Kamis, 28 Maret 2024. Korban kemudian dibawa ke pos TNI AL di pelabuhan daerah Bacan Selatan, Halmahera Selatan, dan dianiaya serta diinterogasi terkait pemberitaan BBM subsidi yang diduga milik Polairud oleh TNI AL.

Korban mengalami pemukulan, tendangan, dan cambukan selama diinterogasi oleh oknum TNI AL tersebut, yang menyebabkan kecaman luas dari masyarakat serta organisasi jurnalis. AJT menekankan perlunya tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya.(*)

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah Makan Gizi Gratis, Pos Masyeta Bagikan Makanan Kepada Murid SDN Inpres Masyeta

Berita Terkait

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cigasong, Laksanakan sambang pasca pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru