Diduga Galian C Ilegal Yang Terletak Di Kecamatan Palang Kian Marak Dan Terkesan Kebal Hukum

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 21:04 WIB

40304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN |  Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang bertebaran di beberapa desa di wilayah Tuban di duga tidak mengantongi ijin berada di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Sabtu (30/03/2024)

Tambang galian c yang bertebaran di wilayah Kecamatan Palang yang berada di Gua Suci Desa Wangun dan Dusun Singget Desa Pucangan Kecamatan Palang yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dan di bec up oleh APH ( D) dari beberapa tambang galian C yang ada di wilayah Tuban, 2 galian ini yang terbesar, dari 2 alat berat bego tiap hari menghasilkan puluhan truk matrial batu kumbung yang di jual untuk kebutuhan Pabrik dolomit dan urukan.

Dari narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan dan pantauan awak media bahwa tambang galian c yang selama ini beroprasi milik mahmud dan Yono yang di duga tidak memiliki ijin resmi dan memberi Atensi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga beroprasinya selama ini tak pernah ada penertipan dan terkesan kebal hukum

Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda,Kapolres yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan,setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan,barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI/Polri dan BPBD Sigap Evakuasi Korban Gempa Batang

Mirisnya lagi dari narasumber dan pantauan di lapangan alat berat ( bego) pengoprasianya fi duga menggunakan BBM bersubsidi yang di ambil dari SPBU wilayah sekitar kecamatan Palang

Saat berita ini di naikan team media akan konfirmasi dan memantau proses penanganan oleh APH,pungkasnya (Team/Red)

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB