Danlanal Nias Gerak Cepat dan Fasilitasi Keluarga Korban Eks Casis Asal Nias, Aktivis Pemuda Sampaikan Apresiasi

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:12 WIB

40260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akarta —Danlanal Nias gerak cepat mengungkap kematian eks calon siswa Bintara Iwan Sutrisman (21) yang dibunuh oleh oknum TNI AL berinisial Serda AAM dan dibuang ke jurang. Ada dugaan jasad Iwan saat ini di Padang.

Danlanal Nias, Kolonel Whisnu Hardiansyah, menyebut sebenarnya di akhir 2022 lalu ditemukan jenazah laki-laki tanpa identitas di sekitar jurang di Sawahlunto, Sumbar. Namun belum dipastikan itu jasad Iwan.

“Lanal Nias akan memfasilitasi keluarga korban untuk identifikasi jenazah yang diduga Iwan. Kami akan memberikan pendampingan keluarga untuk menuju ke Padang. Kita akan mendampingi untuk keterangan saksi dan melengkapi berkas penyidik, maupun pencocokan,” ucap Whisnu dalam keterangannya, Minggu (31/3).

Whisnu menyebut, bila ternyata jenazah pria tanpa identitas itu memang Iwan, pihak Lanal Nias juga akan memfasilitasi pemulangan jenazah menuju kampung halamannya di Nias.

“Apabila 100% jenazah tersebut adalah korban, kami juga akan fasilitasi pemulangan jenazah ke Nias, ke keluarga,” tuturnya.

Aktivis pemuda dan sosial, Edizaro Lase menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Danlanal Nias atas ketegasan dan sikap yang sangat baik serta tanggungjawab memfasilitasi keluarga korban.

Ia menilai Danlanal Nias telah bersikap tegas dan keras kepada oknum yang membunuh eks casis Bintara TNI AL tersebut, ungkap Edizaro Lase di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga :  Terpilih Menjadi Presiden AS Ke-47, IMO-Indonesia: Congretulation Mr Trump

Kematian eks Casis TNI AL asal Nias Selatan merupakan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat Nias. Peristiwa yang menimpa korban sangat keji dan tidak perikemanusiaan.

Masyarakat mendukung langkah tegas dan keras sesuai undang-undang yang berlaku agar pelaku dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.

Melihat kronologis kematian korban, pelaku layak untuk dihukum mati. Semoga hukuman yang diterima oleh pelaku memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, tegas Edizaro Lase.

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru