Jual Sabu di Simpang Selakkar, FS Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:19 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Selakkar Desa Munte Kecamatan Munte Kab. Karo, Senin(18/03/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki inisial FS(25), warga Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menjualkan sabu di Simpang Selakkar, Desa Munte, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu di Desa Semangat

“Setelah kita terima informasi, langsung kita dalami untuk lidik dan berhasil melakukan penangkapan keesokan harinya, Senin(18/03), terhadap FS di rumah tempat ia tinggal di Simpang Selakkar”, kata Kasat Narkoba, Sabtu(30/03/2024).

Dari penangkapan tersebut, saat di lakukan penggeledahan disekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat bruto 0,31 (Nol koma tiga satu) gram, 10 (sepuluh) plastik bening kosong, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000,-.

Baca Juga :  PJ Camat Juhar Gotong Royong Bersama Masyarakat Mbetong

“Diakui FS, kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya dalam usahanya untuk melakukan edar gelap narkoba jenis sabu. Dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat.

Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, dikatakan Kasat, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Lakukan Patroli Dialogis Ke Rumah Kosong Pemudik Saat Idul Fitri 2025
DPD PMS ( Pemuda Merga Silima) Kabupaten Karo Berbagi Takjil
Kapolres Tanah Karo Kunjungi Subdenpom 1/2-I Kabanjahe, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Polsek Munte Kawal Penyerahan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Singgamanik
Subsatgas Dokkes Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Medis ke Pos Pengamanan
Plt Karutan Kabanjahe Beri Arahan Keamanan dan Ibadah Ramadhan Kepada Warga Binaan
Sipropam Polres Tanah Karo Cek Kehadiran Personel KRYD Jelang Ops Ketupat Toba 2025

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:29 WIB

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:50 WIB

Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik, Usai One Way Tol Di Terapkan

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:28 WIB

Kodim 0206/Dairi dan Polres Dairi Perkuat Sinergitas Melalui Kegiatan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:45 WIB

Dukung Personil Pengamanan OKC, Pengurus Bhayangkari Bagikan Bingkisan Di Pospam

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:01 WIB

Pusat Krisis Kemenkes RI Bersama Dinkes Kabupaten Pantau Arus Mudik Idul Fitri 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:21 WIB

Franc Bernhard Bupati Pakpak Bharat Buka Membuka Forum Konsultasi

Berita Terbaru

Jawa timur

Polsek Jatikalen Gelar Patroli Sahur, Pastikan Situasi Kondusif

Sabtu, 29 Mar 2025 - 07:39 WIB

Jawa timur

TNI-Polri di Pacitan Kompak, Main Rontek Lanjut Sahur Bersama

Sabtu, 29 Mar 2025 - 07:17 WIB