Tulakan,Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Aturan mengenai penjualan kosmetik tanpa izin BPOM diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Syarat agar kosmetik dapat dijual dengan bebas diatur pada Pasal 106, yang tertulis bahwa :
“(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa mengenai sanksi pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin BPOM diatur lebih lanjut pada Pasal 197 UU 36/2009, yang tertulis :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Sehingga berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 106 UU 36/2009 bahwa kosmetik harus mendapat izin edar dari BPOM yang memenuhi seluruh standar kelengkapan dan objektivitas. Sanksi terhadap mereka yang melanggar adalah penarikan dari peredaran dan pidana penjara lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.
Dari hal tersebut disayangkan ada warga yang diduga menjual kosmetik tidak ada ijin bpom dan sebut saja namanya TN dirinya menjual kosmetik bebas di pasar-pasar,saat media nasionaldetik.com mencoba untuk konfirmasi melalui chat lewat whatsapp tapi tidak di balas.seakan-akan tak dihiraukan,kamis (28/3/2024)siang.
“TN warga Jatigunung kecamatan Tulakan kabupaten Pacitan ini secara leluasa menjual kosmetik diduga tanpa ada ijin bpom mas,saya taunya saat istri membeli nya dan saat saya cek ternyata tidak ada tulisan bpom,pungkas RB sambil membuang kosmetik istrinya”.(*)
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Yuan