Kepala Desa tutup Mata Terkait Warga Sengkati kecil , di Isukan Buka Praktek Tanpa Izin, SN Di Serang dan di Ajak Berduel

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:37 WIB

40262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang hari, Nasionaldetik.com -Terkait dugaan Pemberitaan Oknum Salah satu Bidan inisial SH, yang tak kantongi Izin STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), dan SIPB (surat izin praktek bidan), Senin 25/03/24.

Inisial SN suami dari (Zubaidah) Bidan desa, Sengkati kecil kecamatan Mersam kabupaten Batang hari Propinsi Jambi
Di datangi oleh suami dan 2 orang Saudara dari oknum bidan inisial SH, yang datang untuk menantang SN, untuk di ajak Berduel di halaman rumah SN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penyerangan itu, kakak ipar dari inisial SH yang di duga tidak memiliki legalitas STR, SIP, SIPB, merasa tidak senang di panggil dan di pertanyakan oleh kepala desa Terkait legalitas adiknya.

Baca Juga :  PT SMGP BUKA SUMUR, PULUHAN WARGA SIBANGGOR JULU KERACUNAN

“Sementara itu SN, Saat saat di konfirmasi tidak mengetahui sama sekali perihal itu, tapi knapa saya di serang dari pihak inisial SH, ujarnya.
Dengan kejadian ini Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, Karena ini adalah tindakan tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa saya menyebarkan isu ini ke kepala desa, Saya merasa terancam keselamatan keluarga kami, ungkapnya.

Dapat kita ketahui Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

Baca Juga :  Telah Terjadi Boran Minyak Kab.Batanghari Tiba-tiba Terbakar dan Menyambar ±30 Bak Seller Menyebabkan Terbakarnya Hutan Tahura Senami Seluas ± 1 Ha

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Awak media mencoba kompirmasi lewat vhia WhatsApp dan berita ini di terbitkan kepala desa sengkati kecil Saprianto tidak ada keterangan dan bungkam

Penulis : Ilham

Editor : Edi Red

Sumber Berita : Samudra

Berita Terkait

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah
Berkah Di Jumat Terakhir Ramadhan, Rutan Kelas I Medan Bersama Dirwatkeshab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama
Personil pos Pam Kadipaten ,pastikan kelancaran Lalu lintas Malam hari
Padal pos Pam terminal Maja,pimpin cek kesiapan petugas
HA. Nuar Erde: Wartawan di IMO Sumut Hadir Bukan Hanya dengan Berita, Tapi Juga dengan Kepedulian
Brigadir Nuryanto gelar buka bersama,dengan Masyarakat dan pengurus DKM Miftahul Jannah
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru