Kepala Desa tutup Mata Terkait Warga Sengkati kecil , di Isukan Buka Praktek Tanpa Izin, SN Di Serang dan di Ajak Berduel

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:37 WIB

40295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang hari, Nasionaldetik.com -Terkait dugaan Pemberitaan Oknum Salah satu Bidan inisial SH, yang tak kantongi Izin STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), dan SIPB (surat izin praktek bidan), Senin 25/03/24.

Inisial SN suami dari (Zubaidah) Bidan desa, Sengkati kecil kecamatan Mersam kabupaten Batang hari Propinsi Jambi
Di datangi oleh suami dan 2 orang Saudara dari oknum bidan inisial SH, yang datang untuk menantang SN, untuk di ajak Berduel di halaman rumah SN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penyerangan itu, kakak ipar dari inisial SH yang di duga tidak memiliki legalitas STR, SIP, SIPB, merasa tidak senang di panggil dan di pertanyakan oleh kepala desa Terkait legalitas adiknya.

Baca Juga :  Dandim 0806/Trenggalek Pererat Silaturahmi Lewat Bantuan Al-Qur’an di Masjid Baitul Mansyurin

“Sementara itu SN, Saat saat di konfirmasi tidak mengetahui sama sekali perihal itu, tapi knapa saya di serang dari pihak inisial SH, ujarnya.
Dengan kejadian ini Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, Karena ini adalah tindakan tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa saya menyebarkan isu ini ke kepala desa, Saya merasa terancam keselamatan keluarga kami, ungkapnya.

Dapat kita ketahui Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

Baca Juga :  Dugaan Barbuk Truck Box Heli Pengangkut BBM Jenis Solar Hilang Diparkiran Polres Metro Bekasi

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Awak media mencoba kompirmasi lewat vhia WhatsApp dan berita ini di terbitkan kepala desa sengkati kecil Saprianto tidak ada keterangan dan bungkam

Penulis : Ilham

Editor : Edi Red

Sumber Berita : Samudra

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB