Batang hari, Nasionaldetik.com -Terkait dugaan Pemberitaan Oknum Salah satu Bidan inisial SH, yang tak kantongi Izin STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), dan SIPB (surat izin praktek bidan), Senin 25/03/24.
Inisial SN suami dari (Zubaidah) Bidan desa, Sengkati kecil kecamatan Mersam kabupaten Batang hari Propinsi Jambi
Di datangi oleh suami dan 2 orang Saudara dari oknum bidan inisial SH, yang datang untuk menantang SN, untuk di ajak Berduel di halaman rumah SN.
Terkait penyerangan itu, kakak ipar dari inisial SH yang di duga tidak memiliki legalitas STR, SIP, SIPB, merasa tidak senang di panggil dan di pertanyakan oleh kepala desa Terkait legalitas adiknya.
“Sementara itu SN, Saat saat di konfirmasi tidak mengetahui sama sekali perihal itu, tapi knapa saya di serang dari pihak inisial SH, ujarnya.
Dengan kejadian ini Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, Karena ini adalah tindakan tidak menyenangkan, yang membuat isu bahwa saya menyebarkan isu ini ke kepala desa, Saya merasa terancam keselamatan keluarga kami, ungkapnya.
Dapat kita ketahui Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).
Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Awak media mencoba kompirmasi lewat vhia WhatsApp dan berita ini di terbitkan kepala desa sengkati kecil Saprianto tidak ada keterangan dan bungkam
Penulis : Ilham
Editor : Edi Red
Sumber Berita : Samudra