Deli Serdang
Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil yang sempurna, 3 orang pelaku bernama Baginda Dongoran (18), warga Jalan Beringin Pasar 7 dan Ananda Rivaldo (19) warga Jalan Pasar 7, Simpang Beringin dan Ridho Saputra Als Aseng, warga Jalan Bhayangkara berhasil diciduk dari Jalan Turi, Kel Sudirejo Kec. Medan Kota pada Minggu, 24/3/2024, sekira pukul 17:00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, ia menyebutkan penangkapan pelaku atas kerja keras dari anggotanya yang melakukan penyelidikan tanpa henti.
“Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, Tim 75 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima infromasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di lokasi. Kemudian Tim mengamankan 3 orang pelaku,” ungkap Kanit Reskrim.
Keterangan pelaku menyatakan memang benar ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan teman nya yang lain atas nama Aseng.
“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku atas nama Aseng di Jl Jeparis, Kelurahan Kota Matsun, kemudian mengamankan pelaku Aseng yang sedang berada di rumahnya,” tegas Japri.
Selanjutnya petugas mencari barang bukti Sepeda motor yang dipergunakan saat beraksi dan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Hasil Interogasi terhadap pelaku bahwa sepeda motor korban dijual kepada penadah Atas nama Boncel di Pasar V Tembung seharga Rp 4.000.000,” sambung Japri.
Diakhir wawancara, AKP Japri Simamora menyebutkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di Jalan Pasar Vl, Dekat Futsal.
“Adapun lokasi lain pelaku beraksi dengan LP Nomor : LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024, TKP Jalan Pasar VI Dekat Futsal, korban : Rizki, kerugian 1 unit spd motor Vario BK 5503 AHE,” tutupnya.
Para pelaku dan barang bukti 1 Buah sepeda motor Honda Beat BK 6650 MBK yang dipergunakan saat melakukan pencurian, 1 Buah Peci yang dipergunakan Aseng saat melakukan pencurian, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat kini diserahkan kepada penyidik guna proses lanjut.(AVID/r)