Diduga Bangunan Melanggar Perda 8 Tahun 2007, Izin Tidak Sesuai IMB di Sunter Agung

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 17:47 WIB

40438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Fenomena maraknya bangunan liar dan bangunan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) atau tidak sesuai IMB di Jakarta Utara ternyata bukanlah hal gaib namun fakta.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau disingkat Citata Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara.

Bangunan sejenis yang disebutkan tadi tidak hanya berdiri di kawasan bantaran kali saja, tapi juga dibangun di kawasan strategis seperti di kawasan perkampungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini bisa dilihat pada kasus terbaru yang melibatkan Ketua RT 015 dan RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Periuk
Jakarta Utara. lingkungannya yang membangun konstruksi bangunan di rumah atau kostan .

Baca Juga :  Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”

Bangunan diduga tidak sesuai Izin mendirikan bangunan (IMB) melanggar PERDA Tahun 2007 “TERTIB BANGUNAN” pasal 36 ayat 3 yang berbunyi, “setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan”. Tentang bangunan yang melanggar IMB, pemilik yang bernama TJUN KJUN MEN di daerah Jl. Muara Bahari RT 008/RW 01 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis (14/3).

Baca Juga :  Terpisah dari kawan-kawan, Siswa SMA Pelaku Tawuran Ditangkap Warga, Celurit Jumbo Diamankan

Saat dikonfirmasi awak media pemilik bangunan yang bernama Bapak TJUN KJUN MEN mengatakan sudah ngasih ke seorang oknum pemilik Media yang berinisial H.
TJEN KJUN MEN menambahkan ia menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 3 juta, ke seorang oknum pemilik Media tersebut,” Ucap TJEN KJUN MEN.

Menurut pemilik bangunan, uang tersebut buat pembekapan dilapangan yang saat ini lagi dibangun,” pungkasnya.

(Tim Media)

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 19:00 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama Laskar Merah Putih.

Kamis, 25 September 2025 - 22:21 WIB

Diduga, Minimnya Pengawasan Pembangunan Jembatan Tanpa PLank RAB Serta Abaikan K.3.

Rabu, 24 September 2025 - 20:06 WIB

Tiga Orang Anak Viral Pembersih Musholla, Dapat Apresiasi Dari LPA Deli Serdang.

Selasa, 23 September 2025 - 20:58 WIB

Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani.

Sabtu, 20 September 2025 - 19:01 WIB

Danramil 02/KTB Kapten Inf. Efrizal, Pimpin, Patroli Pos Kamling di Dua Desa Suka Rende Dan Desa Namo Mirik.

Sabtu, 20 September 2025 - 18:53 WIB

KPK: Deli Serdang Masih Tetap Terjaga dan Harus Mencegah Dari Praktek Korupsi.

Sabtu, 20 September 2025 - 18:48 WIB

Masyarakat Setempat, Desak Pemerintah Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Sungai Lembah Sari.

Kamis, 18 September 2025 - 15:08 WIB

Diduga Kebal Hukum.di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan.

Berita Terbaru